Wanaloka.com – Penemuan bangkai harimau dan gajah di Bentang Seblat, Bengkulu kian menambah daftar panjang kasus kematian satwa. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli menyatakan akan mencabut dua persetujuan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API).
Pakar Konservasi IPB University, Abdul Haris Mustari menilai kasus kematian induk dan anak gajah Sumatra adalah bukti kelemahan penegakan hukum serta dominasi kepentingan ekonomi terhadap ekologi di Indonesia.
Populasi gajah Sumatra saat ini diperkirakan hanya sekitar 1.000 individu yang tersebar di 22 bentang alam Sumatra. Sementara populasi Harimau sumatra diperkirakan tinggal 500–600 individu di alam liar.
Kedua satwa tersebut merupakan spesies kunci (keystone species), sekaligus satwa payung (umbrella species) dan satwa flagship di Sumatra. Dengan melindungi habitat gajah dan harimau, keanekaragaman hayati lain di Sumatra juga akan ikut terlindungi.
“Kasus kematian kedua satwa kunci tersebut terutama disebabkan deforestasi yang semakin masif sehingga habitat hilang atau menyempit, ditambah perburuan liar,” ujar Mustari.
Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk melindungi satwa liar, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, hingga Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Namun, persoalan utama bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan. Ia menilai pengawasan masih lemah, jumlah aparat konservasi minim, dan efektivitas penindakan hukum masih rendah.
“Hukum lebih bersifat simbolik daripada operasional. Penegakan hukum juga masih reaktif karena tindakan biasanya baru dilakukan setelah gajah mati atau kasus viral di media,” kata dia.
Saat ini banyak habitat gajah dan harimau berubah menjadi perkebunan sawit, tambang, hutan tanaman industri, serta kawasan pembangunan infrastruktur. Kondisi itu menyebabkan jalur migrasi gajah terputus dan memicu konflik dengan manusia ketika gajah masuk ke kebun warga.
Ia menyebut ancaman utama bagi gajah Sumatra meliputi perburuan gading, racun, jerat, konflik dengan perkebunan, dan pembukaan lahan. Sementara harimau sumatra kerap menjadi korban jerat dan perdagangan ilegal kulit maupun organ tubuh.
Perdagangan bagian tubuh satwa liar melibatkan jaringan terorganisasi mulai dari pemburu, pengepul, jalur distribusi hingga pasar internasional. Namun, penegakan hukum selama ini dinilai lebih banyak menyasar pelaku lapangan dibanding aktor utama jaringan perdagangan.
Ia juga menilai kebijakan pembangunan di Indonesia masih menempatkan alam sebagai objek ekonomi dibanding subjek yang harus dilindungi. Akibatnya, konservasi sering kalah oleh kepentingan investasi dan industri.
Selain itu, vonis pidana terhadap pelaku kejahatan satwa liar dinilai belum memberikan efek jera. Sebab banyak pelaku hanya mendapat hukuman ringan atau denda kecil.






Discussion about this post