Sabtu, 4 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kritik KPA atas Kinerja DPR 2019-2024, Konflik Agraria Terus Menumpuk

Dalam satu dekade Pemerintahan Jokowi menjadi era tertinggi konflik agraria yang mencapai 2.939 kasus (2015-2023).

Kamis, 3 Oktober 2024
A A
Represifitas dalam penanganan konflik agraria di Seruyan, Kalimantan Tengah. Foto Dok. KPA.

Represifitas dalam penanganan konflik agraria di Seruyan, Kalimantan Tengah. Foto Dok. KPA.

Share on FacebookShare on Twitter

Kelima, selain lemahnya komitmen pimpinan DPR terhadap agenda ini, secara teknis, persoalan klasik kelembagaan yang telah berlangsung sejak Orde Baru menjadi salah satu hambatan kinerja monitoring dan evaluasi yang dilakukan DPR selama ini.

Terutama mengenai terpisah-pisahnya pembagian komisi yang memantau Kementerian/Lembaga di bidang agraria, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa PDTT, dan Badan Geospasial. Situasi ini membuat kordinasi pengawasan lintas komisi dan K/L melambat dan melemah.

Baca Juga: Resmi Ajukan JR ke MA, Selamatkan Ormas Agama dari Suap Politik Tambang

Atas catatan kritis di atas, kami mengingkatkan seluruh anggota DPR dan DPD terpilih ke depan secara serius dan konsekuen bekerja untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan agenda reforma agraria. DPR dan DPD sudah selayaknya mengembalikan muka sebagai wakil rakyat yang memiliki peran strategis dalam pembentukan hukum, anggaran pembangunan dan mengawasi kinerja pemerintahan sesuai dengan mandat UUPA 1960.

Terkait kritikan tersebut, KPA menyampaikan rnam tuntutan kepada DPR dan DPD.

Pertama, secara serius dan konsekuen melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan dalam pelaksanakan agenda reforma agraria sesuai mandat UUPA 1960 dan TAP MPR RI No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumberdaya Alam.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja Lagi di Kawasan IMIP, Pelatihan K3 Penting dan Bukan Formalitas

Kedua, secara intens membuka partisipasi publik yang lebih bermaksana melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pertemuan semacamnya untuk mengurai persoalan konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah

Ketiga, mengevaluasi dan mencabut regulasi anti petani dan agenda reforma agraria seperti UU Cipta Kerja dan produk hukum turunannya yang terkait dengan Bank Tanah, Food Estate, PSN, IKN, KEK, KSPN, HPL, forest amnesty, KHDPK, dll., serta menghentikan segala jenis kejahatan agraria yang telah berlangsung, sehingga ke depan konstitusi dapat diselamatkan, demokrasi ditegakkan, dan reforma agraria sejati dapat diwujudkan.

Keempat, memperbaiki kebijakan pembentukan undang-undang yang menjamin keterlibatan Petani dan Organisasi Gerakan Reforma Agraria dalam seluruh tahapannya.

Baca Juga: Suara Perempuan Petani Indonesia Menghadapi Perubahan Iklim

Kelima, mendorong, menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria serta RUU Masyarakat Adat sebagai penguat cita-cita UUPA. Sekaligus menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pengakuan wilayah adat, perombakan monopoli tanah, dan pembangunan pertanian, pangan serta pedesaan dalam kerangka Reforma Agraria.

Keenam, perlu perombakan yang mendasar dan sistematis, terutama penyatuan K/L yang mengurusi persoalan di bidang agraria dalam satu komisi sehingga membuat kordinasi pengawasan dan evaluasi menjadi cepat dan efektif dalam satu pintu pengawasan. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPR 2019-2024konflik agrariaKonsorsium Pembaruan AgrariaMasyarakat Adatreforma agrariaUUPA 1960

Editor

Next Post
Tnamn endemik Smilax nageliana yang masih ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Timur. Foto Dok. BRIN.

Tanaman Endemik Smilax nageliana untuk Pakan Ternak Bisa Terancam Punah

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Ilustrsi kunang-kunang. Foto Franciscojaviercorador/Pixabay.com.Kunang-Kunang Kian Langka, Tanda Kualitas Lingkungan Menurun
    In IPTEK
    Minggu, 21 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media