Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum

Perluasan kawasan proyek tersebut tidak hanya menyangkut wilayah daratan, tetapi juga berpotensi mencakup kawasan pesisir dan laut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah adat masyarakat Warbon.

Sabtu, 20 Juni 2026
A A
Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.

Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Selanjutnya tanggal 18 Juni 2026, masyarakat dan pendamping hukum menyampaikan laporan resmi kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai kewenangannya dalam perlindungan Orang Asli Papua, serta mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Gubernur Papua yang terdaftar dengan Nomor: 100.3.10/1319.

Penting ditegaskan masyarakat adat Warbon telah menempuh sejumlah mekanisme konstitusional, hukum, dan kelembagaan yang tersedia. Namun hingga saat ini belum terdapat langkah penyelesaian maupun perlindungan yang nyata dari negara. Sebaliknya, persiapan pembangunan terus berjalan seolah tidak terdapat sengketa hak ulayat yang masih berlangsung.

“Berdasarkan fakta dan bukti hukum yang telah dikumpulkan, kami menilai rencana pembangunan Bandar Antariksa di wilayah adat Warbon mengandung cacat hukum yang mendasar,” tegas dia.

Sebab bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, prinsip bahwa tanah yang sedang disengketakan tidak dapat dijadikan objek keputusan atau pemanfaatan baru, serta prinsip FPIC yang merupakan standar minimum perlindungan hak asasi manusia terhadap masyarakat adat.

Tujuh tuntutan

Apabila pembangunan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa hak ulayat dan tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik hak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan, penggusuran paksa, hilangnya identitas dan warisan budaya masyarakat adat, serta kerusakan ekosistem pesisir yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Pembangunan yang dilaksanakan di atas perampasan hak dan ketidakadilan tidak akan pernah menghasilkan keadilan sosial maupun keberlanjutan.

Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta mandat pendampingan masyarakat adat, LBH Papua menegaskan dan menuntut:

Satu, Kepada Presiden Republik Indonesia agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa Biak dan menempatkan perlindungan hak masyarakat adat Warbon sebagai syarat utama sebelum pembahasan maupun pelaksanaan proyek dilanjutkan.

Dua, Kepada Kepala BRIN agar menghentikan sementara dan menggugurkan seluruh tahapan kegiatan fisik, pengukuran, persiapan lahan, maupun kontrak yang berkaitan dengan lokasi tersebut sampai sengketa hak ulayat diselesaikan secara tuntas dan diperoleh Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Terinformasi dari masyarakat adat Warbon.

Tiga, Kepada Gubernur Papua dan Bupati Biak Numfor agar melaksanakan kewajiban konstitusional dan amanat Otonomi Khusus Papua untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta menolak setiap kebijakan atau proyek yang berpotensi merampas hak ulayat masyarakat adat.

Empat, Kepada Majelis Rakyat Papua agar segera melakukan verifikasi lapangan, memanggil para pihak terkait, dan mengeluarkan rekomendasi perlindungan hak Orang Asli Papua sesuai kewenangannya.

Lima, Kepada Komnas HAM RI agar segera melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi serta menerbitkan rekomendasi yang wajib diperhatikan oleh seluruh instansi negara terkait.

Enam, Kepada Ombudsman RI agar memeriksa dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek, termasuk pengabaian sengketa tanah adat, tidak adanya partisipasi bermakna, dan dugaan pelanggaran prosedur hukum yang berlaku.

Tujuh, Kepada Pemerintah Pusat agar menegaskan bahwa prinsip FPIC bukan sekadar formalitas atau konsultasi administratif, melainkan syarat sah yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan di wilayah masyarakat adat. Selama prinsip tersebut diabaikan, maka segala izin, keputusan, dan tindakan yang diambil berpotensi mengandung cacat hukum yang serius. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bandar Antariksa NasionalDistrik Biak UtaraHak-hak Masyarakat AdatLBH PapuaWilayah Adat Warbon

Editor

Next Post
Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.

Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim

Discussion about this post

TERKINI

  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Potret jejak bintang yang tampak berputar di langit. Foto Dok. BRIN.Memotret Jejak Bintang yang Tampak Berputar dengan Kamera DSLR di Timau
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Ilustrasi nyamuk menggigit. Foto FotoshopTofs/pixabay.com.Anggapan Nyamuk Lebih Suka Golongan Darah O Ternyata Benar, Mengapa?
    In IPTEK
    Kamis, 18 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media