Selanjutnya tanggal 18 Juni 2026, masyarakat dan pendamping hukum menyampaikan laporan resmi kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai kewenangannya dalam perlindungan Orang Asli Papua, serta mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Gubernur Papua yang terdaftar dengan Nomor: 100.3.10/1319.
Penting ditegaskan masyarakat adat Warbon telah menempuh sejumlah mekanisme konstitusional, hukum, dan kelembagaan yang tersedia. Namun hingga saat ini belum terdapat langkah penyelesaian maupun perlindungan yang nyata dari negara. Sebaliknya, persiapan pembangunan terus berjalan seolah tidak terdapat sengketa hak ulayat yang masih berlangsung.
“Berdasarkan fakta dan bukti hukum yang telah dikumpulkan, kami menilai rencana pembangunan Bandar Antariksa di wilayah adat Warbon mengandung cacat hukum yang mendasar,” tegas dia.
Sebab bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, prinsip bahwa tanah yang sedang disengketakan tidak dapat dijadikan objek keputusan atau pemanfaatan baru, serta prinsip FPIC yang merupakan standar minimum perlindungan hak asasi manusia terhadap masyarakat adat.
Tujuh tuntutan
Apabila pembangunan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa hak ulayat dan tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik hak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan, penggusuran paksa, hilangnya identitas dan warisan budaya masyarakat adat, serta kerusakan ekosistem pesisir yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Pembangunan yang dilaksanakan di atas perampasan hak dan ketidakadilan tidak akan pernah menghasilkan keadilan sosial maupun keberlanjutan.
Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta mandat pendampingan masyarakat adat, LBH Papua menegaskan dan menuntut:
Satu, Kepada Presiden Republik Indonesia agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa Biak dan menempatkan perlindungan hak masyarakat adat Warbon sebagai syarat utama sebelum pembahasan maupun pelaksanaan proyek dilanjutkan.
Dua, Kepada Kepala BRIN agar menghentikan sementara dan menggugurkan seluruh tahapan kegiatan fisik, pengukuran, persiapan lahan, maupun kontrak yang berkaitan dengan lokasi tersebut sampai sengketa hak ulayat diselesaikan secara tuntas dan diperoleh Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Terinformasi dari masyarakat adat Warbon.
Tiga, Kepada Gubernur Papua dan Bupati Biak Numfor agar melaksanakan kewajiban konstitusional dan amanat Otonomi Khusus Papua untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta menolak setiap kebijakan atau proyek yang berpotensi merampas hak ulayat masyarakat adat.
Empat, Kepada Majelis Rakyat Papua agar segera melakukan verifikasi lapangan, memanggil para pihak terkait, dan mengeluarkan rekomendasi perlindungan hak Orang Asli Papua sesuai kewenangannya.
Lima, Kepada Komnas HAM RI agar segera melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi serta menerbitkan rekomendasi yang wajib diperhatikan oleh seluruh instansi negara terkait.
Enam, Kepada Ombudsman RI agar memeriksa dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek, termasuk pengabaian sengketa tanah adat, tidak adanya partisipasi bermakna, dan dugaan pelanggaran prosedur hukum yang berlaku.
Tujuh, Kepada Pemerintah Pusat agar menegaskan bahwa prinsip FPIC bukan sekadar formalitas atau konsultasi administratif, melainkan syarat sah yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan di wilayah masyarakat adat. Selama prinsip tersebut diabaikan, maka segala izin, keputusan, dan tindakan yang diambil berpotensi mengandung cacat hukum yang serius. [WLC02]






Discussion about this post