Selasa, 20 Januari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Legislator Usulkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Atur Perdagangan Karbon

Minggu, 18 Januari 2026
A A
Rapat pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi PAN terkait RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 Januari 2026. Foto Geral-Andri/DPR.

Rapat pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi PAN terkait RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 Januari 2026. Foto Geral-Andri/DPR.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Kucing Tak Akibatkan Infertilitas Manusia, Justru Makanan Jadi Sumber Utama

“Situasi ini ironis. Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kami justru masih terfragmentasi dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat,” ujar Ateng, Minggu, 11 Desember 2025.

Ia juga menyoroti kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan sejak September 2023, tetapi belum menunjukkan performa signifikan. Hingga pertengahan 2025, total transaksi karbon baru mencapai sekitar 1,6 juta ton CO₂e dengan nilai sekitar Rp78 miliar. Pada Juni 2025, volume perdagangan anjlok hingga 98 persen dengan hanya delapan ton kredit karbon yang terjual sepanjang bulan.

“Fakta sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri menunjukkan rendahnya kepercayaan dan minat investor global terhadap pasar karbon Indonesia,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Salah satu akar persoalan utama adalah fragmentasi kelembagaan dalam penanganan perubahan iklim dan perdagangan karbon. Saat ini, kewenangan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara koordinasi dilakukan melalui komite lintas kementerian yang tidak memiliki fokus utama pada isu iklim. Akibatnya, akuntabilitas menjadi tidak jelas ketika target penurunan emisi maupun pengembangan pasar karbon tidak tercapai.

Baca juga: Indonesia Peringkat Kedua Rawan Bencana, Kehilangan Biodiversitas Tertinggi di Sumatra

“Tumpang-tindih kewenangan membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon berbelit, lamban, dan tidak efisien. Ini jelas menghambat dan menurunkan kepercayaan investor,” kata dia.

Ia juga menyinggung rendahnya harga kredit karbon domestik yang masih berada di kisaran US$2–5 per ton, jauh tertinggal dibanding pasar karbon Uni Eropa yang mencapai US$60–90 per ton. Kondisi tersebut, mencerminkan lemahnya integritas dan kepastian kebijakan pasar karbon nasional.

Ateng merujuk pengalaman internasional di mana negara yang memiliki kementerian khusus perubahan iklim mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan dalam waktu relatif singkat. Keberadaan lembaga khusus ini terbukti memperkuat fokus kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta membangun kredibilitas pasar karbon.

Dengan masuknya RUU Perubahan Iklim menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, pemerintah didorong untuk mengambil langkah tegas melalui tiga opsi kelembagaan.

Baca juga: Jangan Takut Periksa Kusta, Sepekan Usai Diobati Tak Menular Lagi

Pertama, membentuk kementerian khusus perubahan iklim. Kedua, memperkuat lembaga lingkungan hidup menjadi badan dengan kewenangan strategis lintas sektor. Ketiga, mengaktifkan regulator khusus yang memiliki kewenangan jalur cepat dalam sertifikasi proyek karbon dan penegakan hukum.

“Krisis iklim sudah terjadi sekarang. Potensi ekonomi karbon Indonesia juga terlalu besar untuk dikelola setengah hati. Pemerintah dan DPR harus memastikan Indonesia memiliki satu ‘dirijen’ yang memimpin orkestrasi besar menuju ekonomi rendah karbon,” papar dia. [WLC02]

Sumber: DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Badan Legislasi DPR RIperdagangan karbonperubahan iklimRUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Editor

Discussion about this post

TERKINI

  • Rapat pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi PAN terkait RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 Januari 2026. Foto Geral-Andri/DPR.Legislator Usulkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Atur Perdagangan Karbon
    In News
    Minggu, 18 Januari 2026
  • Ilustrasi koruptor sumber daya alam. Foto Robert_Anthony_Art/pixabay.com.Walhi Ingatkan Pilkada Tak Langsung Rawan Korupsi Sumber Daya Alam
    In News
    Minggu, 18 Januari 2026
  • Sinkhole di lahan warga di Dusun Kandri, Desa Pucung, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Foto desapucung.gunungkidulkab.go.id.Rekayasa Geoteknik Cegah Sinkhole yang Sering Terjadi di Kawasan Karst
    In IPTEK
    Sabtu, 17 Januari 2026
  • Ilustrasi interaksi kucing dengan manusia. Foto vaclavzavada/pixabay.com.Kucing Tak Akibatkan Infertilitas Manusia, Justru Makanan Jadi Sumber Utama
    In Rehat
    Sabtu, 17 Januari 2026
  • Tim medis melakukan nekropsi pada gajah sumatera betina yang ditemukan mati di Dusun Aras Napal, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto ksdea.menlhk.go.idIndonesia Peringkat Kedua Rawan Bencana, Kehilangan Biodiversitas Tertinggi di Sumatra
    In Lingkungan
    Jumat, 16 Januari 2026
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media