Selasa, 30 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Mata Pancing dalam Perut Hilang, Tuntong Laut Dilepasliarkan

Tuntong laut atau beluku merupakan salah satu spesies kura-kura yang hampir punah atau berstatus critically endangered.

Selasa, 14 Juni 2022
A A
Tuntong laut yang dilepasliarkan. Foto ksdae.menlhk.go.id.

Tuntong laut yang dilepasliarkan. Foto ksdae.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Stabat Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan lembaga mitra Yayasan Satucita Lestari Indonesia (YSLI) melepasliarkan dua ekor tuntong laut (Batagur borneoensis) yang berjenis kelamin betina pada 9 Juni 2022. Sebelumnya, tuntong laut yang merupakan satwa liar yang dilindungi itu menjalani perawatan selama tujuh bulan di kolam pembesaran tuntong laut di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Kedua tuntong laut tersebut dilepasliarkan di kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut setelah dipasang mikrochip sebagai penanda.

Keberadaan tuntong laut tersebut merupakan hasil penindakan hukum Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara terhadap pedagang satwa di Pasar Beruang, Kota Medan pada 5 November 2021. Saat itu, tim medis Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama YSLI melakukan pemeriksaan kesehatan dan X-ray terhadap kedua tuntong laut pada 25 November 2021. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat mata pancing di bagian perut salah satu tuntong laut sehingga perlu diberikan perawatan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Baca Juga: Ratusan Labi-labi Moncong Babi Dipulangkan dari Sumbar ke Papua Akibat Perdagangan Liar

Perkembangannya, hasil pemeriksaan lanjutan X-ray pada 3 Februari 2022 menunjukkan mata pancing tersebut sudah tidak ada. Tim medis berkesimpulan satwa tersebut sudah dinyatakan layak dilepasliarkan.

Seekor trenggiling temuan warga dilepasliarkan. Foto ksdae.menlhk.go.id.
Seekor trenggiling temuan warga dilepasliarkan. Foto ksdae.menlhk.go.id.

Pelepasliaran satwa dilindungi diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Tujuannya agar satwa-satwa yang berdasarkan IUCN Red list dengan status “critically endangered” itu dapat hidup survive dan berkembang biak secara alami.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Balai Besar KSDA Sumatera UtaraBatagur borneoensisManis javanicatrenggilingtuntong laut

Editor

Next Post
Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Ditelisik dari Media Sosial, Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Berhasil Diungkap

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media