Wanaloka.com – Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Stabat Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan lembaga mitra Yayasan Satucita Lestari Indonesia (YSLI) melepasliarkan dua ekor tuntong laut (Batagur borneoensis) yang berjenis kelamin betina pada 9 Juni 2022. Sebelumnya, tuntong laut yang merupakan satwa liar yang dilindungi itu menjalani perawatan selama tujuh bulan di kolam pembesaran tuntong laut di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Kedua tuntong laut tersebut dilepasliarkan di kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut setelah dipasang mikrochip sebagai penanda.
Keberadaan tuntong laut tersebut merupakan hasil penindakan hukum Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara terhadap pedagang satwa di Pasar Beruang, Kota Medan pada 5 November 2021. Saat itu, tim medis Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama YSLI melakukan pemeriksaan kesehatan dan X-ray terhadap kedua tuntong laut pada 25 November 2021. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat mata pancing di bagian perut salah satu tuntong laut sehingga perlu diberikan perawatan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Baca Juga: Ratusan Labi-labi Moncong Babi Dipulangkan dari Sumbar ke Papua Akibat Perdagangan Liar
Perkembangannya, hasil pemeriksaan lanjutan X-ray pada 3 Februari 2022 menunjukkan mata pancing tersebut sudah tidak ada. Tim medis berkesimpulan satwa tersebut sudah dinyatakan layak dilepasliarkan.
Pelepasliaran satwa dilindungi diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Tujuannya agar satwa-satwa yang berdasarkan IUCN Red list dengan status “critically endangered” itu dapat hidup survive dan berkembang biak secara alami.
Discussion about this post