Wanaloka.com – Pemburu babi hutan dan satwa liar lainnya dengan menggunakan jerat harus mengetahui ada ancaman pidana atas tindakan tersebut.
Hal ini diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang termaktub di pasal 21 ayat 2, pasal 40 ayat 2. Tidak tangung-tanggung, ancaman pidananya 5 tahun penjara dan dengan Rp100 juta.
Berikut bunyi pasal 21 ayat 2 dalam beleid tersebut: (2) Setiap orang dilarang untuk : a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Pasal 40 ayat 2, berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah).
Ketentuan pidana memasang jerat untuk berburu satwa liar ini dikemukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), yang selama 10 hari melakukan operasi sapu jerat di kawasan konservasi.
Baca Juga: Tiga Harimau Sumatra dari Induk Korban Konflik dengan Manusia Lahir di Sanctuary Barumun
Ratusan jerat ditemukan dan disita BBKSDA Sumut bersama Combatting Illegal Wildlife Trade (CIWT) dari kawasan hutan Suaka Margasatwa Siranggas (Kabupaten Dairi), Taman Wisata Alam Sicike-Cike di wilayah Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Suaka Margasatwa Dolok Surungan di Kabupaten Toba Samosir, Cagar Alam Dolok Sibual-buali di Kabupaten Tapanuli Selatan, Cagar Alam Dolok Sipirok di Kabupaten Tapanuli Selatan- Tapanuli Utara, dan Suaka Margasatwa Barumun di Kabupaten Tapanuli Selatan-Mandailing Natal.
Dalam operasi sapu jerat yang dilaksanakan sejak tanggal 6 Juli hingga 15 Juli 2022, tim operasi menemukan 214 jerat bermacam jenis yang dipasang di areal konservasi dan tempat persembunyian pelaku pemasang jerat.
Discussion about this post