Bentuk konkret pelaksanaan water farming, kewajiban penanaman air akan disesuaikan dengan skala kegiatan para pengguna air tanah. Pada skala mikro yang mencakup kawasan permukiman dan perkantoran, dilakukan dengan memanen air hujan atau menampung limpasan, lalu membangun biopori air secara proporsional.
Sementara untuk skala makro seperti kawasan industri dan kegiatan usaha, dapat diimplementasikan diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur penampungan air, seperti danau-danau buatan atau embung di area sekitar industri. Alternatif lainnya untuk skala makro adalah dengan mewajibkan penanaman vegetasi seluas luasan hektare tertentu sehingga kapasitas penyerapan air ke dalam tanah dapat tetap terpelihara secara maksimal.
Seluruh kewajiban penanaman air ini akan diawasi secara berkala guna memastikan keberlanjutan daya dukung lingkungan.
“Nah kewajiban itu kami pantau. Itulah yang akan menyelamatkan air tanah, itulah ekosistem, lingkungan itu adalah ekosistem,” kata dia.
Tanggul laut raksasa bukan solusi tunggal
Sementara meskipun pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) disebut bernilai strategis untuk melindungi aktivitas ekonomi masyarakat pantura dari kenaikan air laut (rob), Jumhur mengingatkan dengan tegas bahwa infrastruktur beton tersebut bukanlah solusi tunggal.
Ia memberi catatan kritis, jika ekstraksi air tanah secara masif, pelanggaran tata ruang, dan kerusakan ekosistem pesisir tidak dikendalikan, maka keberadaan tanggul laut raksasa tersebut berisiko menjadi tidak efektif dan sia-sia dalam jangka panjang.
“Giant sea wall dapat menjadi bagian dari solusi perlindungan pantura, tetapi tidak boleh menjadi solusi tunggal,” tegas Jumhur.
Guna mengatasi hal tersebut, KLH/BPLH mendorong penerapan pertahanan pesisir hibrida (hybrid coastal defense) yang mengombinasikan infrastruktur fisik, seperti tanggul raksasa, pompa, dan polder dengan pendekatan berbasis ekosistem melalui perlindungan estuari, pengendalian air tanah, penataan ruang ketat, serta restorasi mangrove.
Ia menekankan pentingnya mengaktifkan kembali proteksi alamiah ini. Sebab mangrove adalah benteng alami. Hutan mangrove dapat menurunkan tinggi gelombang 13–66 persen dalam jarak 100 meter, sekaligus memulihkan habitat ikan dan ekonomi masyarakat pesisir.
Selain aspek teknis dan ekologis, Jumhur memastikan posisi KLH/BPLH sebagai regulator, tidak akan memberikan toleransi terhadap perusakan lingkungan. Setiap rencana pembangunan giant sea wall wajib melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat.
Seluruh proses mitigasi tersebut harus berbasis data ilmiah (science-based policy), melibatkan partisipasi publik secara transparan, serta menjamin perlindungan penuh terhadap nelayan, petambak, perempuan pesisir, dan kelompok rentan lainnya.
Melalui komitmen dan pendekatan hibrida ini, KLH/BPLH berharap upaya penanganan abrasi dan banjir rob di pantura tidak hanya mampu membentengi kawasan pesisir dari ancaman katastrofe lingkungan. Namun secara bersamaan juga menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada wilayah pesisir sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan mereka. [WLC02]
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup






Discussion about this post