Wanaloka.com – Pantai utara (pantura) Jawa Tengah tengah menghadapi ancaman serius berupa abrasi, banjir rob, dan penurunan muka tanah. Dampak dari krisis lingkungan ini tidak main-main karena telah memukul langsung sektor permukiman warga, kawasan industri, aktivitas pelabuhan, hingga sektor pertanian dan perikanan yang menjadi urat nadi wilayah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat menyampaikannya saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) bertema “Giant Sea Wall sebagai Solusi Strategis Penanggulangan Abrasi dan Banjir Rob di Pantai Utara Jawa Tengah”, Selasa, 2 Juni 2026. Ia membedah akar masalah krisis pesisir yang terjadi.
“Publik harus memahami, bahwa potret krisis di Jawa Tengah memiliki dinamika domestik yang sangat ekstrem,” kata Jumhur.
Akar masalah rob, menurut dia, bukan hanya laut yang naik, tetapi daratan yang juga turun. Kenaikan muka laut sekitar 2,1 mm/tahun, sementara penurunan muka tanah di Semarang–Demak dapat mencapai 0,010–0,150 meter/tahun. Dengan laju penurunan tanah yang mencapai 10 hingga 15 sentimeter per tahun, langkah penanganan tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara biasa.
Regulasi penanaman air
Sebagai respons konkret atas ancaman laju penurunan permukaan tanah (tanah ambles) di kota-kota besar Indonesia, KLH/BPLH tengah merancang aturan baru terkait water farming (penanaman air). Kebijakan strategis ini mewajibkan setiap pihak pengguna air tanah untuk tidak sekadar mengantongi izin resmi, tetapi juga mutlak mengembalikan air yang disedotnya ke dalam Bumi.
Secara teknis, water farming merupakan praktik tata kelola sirkular di mana air hujan atau limpasan ditampung, disimpan di area tapak kegiatan, kemudian diresapkan kembali ke dalam tanah. Melalui instrumen pengawasan ini, eksploitasi air tanah akan dikendalikan secara ketat untuk menekan risiko bencana ekologis sekaligus memastikan ketersediaan air bersih jangka panjang.
“Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan. Di Indonesia belum,” kata dia.
Sejauh ini belum ada peraturannya. KLH akan membuat regulasinya yang di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi.
Penyedotan air tanah di kota-kota besar dampaknya sangat besar sekali. Semua ilmuwan menyatakan hal itu menjadi salah satu penyebab penurunan permukaan tanah. Meskipun di pantura dibangun giant sea wall, namun kegiatan yang ada di daratan tetap harus menghormati Bumi.
Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming, yakni kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke Bumi.
“Kalau tidak dikembalikan, pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah,” kata Jumhur.
Penurunan muka air tanah yang diakibatkan penyedotan itu terjadi cepat sekali. Di kota-kota besar di negara maju, siapa pun pihak yang mengambil air bumi, baik perorangan atau lembaga, maka dia berkewajiban untuk bertanam air (water farming).
“Dalam peraturan itu, dia tidak bayar ke pemerintah tapi KLH. Dinas terkait di daerah akan mengatur siapapun yang mengambil air tanah punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah,” papar dia.






Discussion about this post