Rabu, 5 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam

Rabu, 5 Agustus 2026
A A
Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.

Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.

Share on FacebookShare on Twitter

Keberhasilan hakim lingkungan diukur dari sejauh mana vonis yang dijatuhkan mampu melindungi kelestarian alam dan keselamatan bumi bagi generasi mendatang.

“Putusan yang adil dan berorientasi pada pemulihan lingkungan akan membangun kepastian hukum, sekaligus menjaga hutan tetap lestari, sungai tetap bersih, dan danau tetap sehat sebagaimana warisan menuju Indonesia Emas 2045,” kata dia.

Gugatan bencana ekologis Sumatra ditolak PN Jakpus

Hanya saja, putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menolak gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) dengan registrasi perkara perdata Nomor: 15/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pokok gugatannya terkait bencana ekologis di Sumatra, khususnya di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada November 2025

Gugatan itu diajukan enam orang, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Muhammad Ali, Meryati, Zulkifli, Bastian Umar, dan Nurmadi Harsa Sumarta. Mereka menggugat Presiden Periode 2024–2029 Prabowo Subianto, Presiden Periode 2014-2024 Joko Widodo, Presiden Periode 2004–2014 Soesilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Periode 2002-2004 Megawati Soekarnoputri. Serta turut Tergugat adalah Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Sementara objek gugatannya berupa keputusan-keputusan para menteri pada zaman tiga presiden tersebut hingga Prabowo terkait izin konsesi pemanfaatan hutan dan lingkungan di wilayah Sumatra.

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat (BHPP DPP PD), Muhajir menilai gugatan Sri Bintang tidak berdasar, mengada-ada, dan cenderung tidak memperhatikan aspek formalitas syarat hukum Gugatan Warga Negara.

Gugatan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 85 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur, bahwa segala bentuk tindakan administrasi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, baik yang bersifat tindakan hukum maupun tindakan faktual, itu kewenangan PTUN.

Gugatan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) adalah ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Para presiden yang telah paripurna, sudah tidak menjabat kok ditarik-tarik segala sebagai Para Tergugat, ini tidak tepat karena mereka semua sudah tidak memiliki jabatan publik. Sudah tepat dan benar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi kami tentang kewenangan pengadilan yang intinya menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Di sisi lain, putusan sela Majelis Hakim PN Medan, Sumatra Utara atas gugatan intervensi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga menyatakan Walhi tidak bisa ikut serta dalam pokok perkara gugatan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) karena objek perkara dan konsep pemulihan berbeda. Meskipun Majelis Hakim juga menyatakan Walhi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Walhi menjabarkan bahwa lahan seluas 1.261,5 ha pada bekas konsesi PT TPL yang dibiarkan terbuka menyebabkan banjir bandang dan longsor di bagian hilir. Akibatnya, terjadi kerusakan pada 15.940 ha Habitat Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) dan 12.392 ha Koridor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).

“Gugatan Intervensi Walhi ditujukan untuk memastikan wilayah terdampak dari area terbuka di bekas konsesi PT TPL tersebut juga harus dihitung biaya pemulihan lingkungannya dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Kuasa Hukum Walhi, Teo Reffelsen. [WLC02]

Sumber: KLH/BPLH

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bencana Ekologis SumatraGerakan Pertobatan Ekologis NasionalMenteri Lingkungan Hidup Jumhur HidayatPutusan PengadilanWalhi

Editor

Next Post
Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.

Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab

Discussion about this post

TERKINI

  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Gajah Jovi dari PLG Minas, BKSDA Riau mati karena sakit, 3 Agustus 2026. Foto Dok. BKSDA Riau.Jovi, Gajah yang Berperan dalam Mitigasi Konflik di Riau Mati
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media