Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

MoU KLHK dan MA Lindungi LHK dengan Menambah Hakim Lingkungan

Jumat, 24 Maret 2023
A A
MoU antara KLHK dengan MA soal perlindungan hukum LHK. Foto ppid.menlhk.go.id.

MoU antara KLHK dengan MA soal perlindungan hukum LHK. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/Mou) di Gedung MA, Jakarta pada 21 Maret 2023. Penandantanganan itu menandai kesepakatan kerja sama KLHK dengan MA di bidang hukum sebagai wujud perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Indonesia.

“Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga untuk mendukung upaya perlindungan LHK demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya Abubakar.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan hidup di dalam negeri maupun perkembangan yang cepat di luar negeri, Siti menilai kerjasama tersebut tepat dilakukan untuk meningkatan kapasitas. Para hakim dapat memeroleh pemahaman dan updating terkait teknis lingkungan hidup dan kehutanan. Kemudian aparat KLHK juga dapat memperoleh berbagai aspek judisial yang sangat diperlukan.

Baca Juga: Badan Geologi Terbitkan Juknis Pengusulan Geopark

“Kerja sama akan difokuskan pada peningkatan jumlah hakim lingkungan, updating perkembangan lingkungan hidup dan kehutanan di dalam negeri maupun di luar negeri,” imbuh Siti.

Berbagai aspek teknis lingkungan serta aspek hukum lingkungan akan dibahas dan diperdalam melalui nota kesepahaman. Meliputi perubahan iklim termasuk Nationally Determined Contribution (NDC), Forestry and Other Land Use (FoLU) Net Sink, blue carbon dan climate justice, penurunan keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, pengukuhan dan tata batas kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah serta ekonomi sirkuler, serta ecological justice.

“Antara lain menjadi topik teknis dalam ruang lingkup bahasan dan kegiatan yang akan dilakukan,” terang Siti.

Baca Juga: Walhi: UU Cipta Kerja Mengamputasi Aturan Perlindungan Lingkungan Hidup

Ketua MA, M. Syarifuddin menambahkan nota kesepahaman tersebut menjadi upaya untuk menyelesaikan Peraturan MA mengenai Hukum Acara Lingkungan Hidup. Usai itu akan dilakukan sosialisasi kepada para hakim dan pencari keadilan.

“Hingga saat ini ada sekitar 1.400-an hakim lingkungan yang selanjutnya akan mendapat pencerahan terkait perlindungan lingkungan,” kata Syarifuddin.

UU Cipta Kerja
Selama ini, ada tiga produk undang-undang yang pernah melindungi lingkungan hidup dan mengalami perubahan. Meliputi UU Nomor 4 Tahun 1982 yang disebut umbrella provision (payung hukum) lingkungan hidup yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999. Lalu diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2009.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Merapi Didominasi Guguran Lava 150 Kali per Hari

“Ini memperlihatkan dinamika kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam kebijakan pemerintah yang mendorong perubahan UU dimaksud,” kata Siti.

Ia menjelaskan, penambahan kata “perlindungan” memperlihatkan keprihatinan akan peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Lalu disesuaikan kembali melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (terakhir UU Cipta Kerja dari RUU Perppu Cipta Kerja), khususnya yang menyangkut perizinan berusaha. Pada konteks lingkungan hidup lebih berorientasi dalam penyederhanaan prosedur birokrasi perizinan, tanpa mengubah prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kehadiran UU Cipta Kerja, Siti mengklaim pemerintah berupaya untuk tetap dapat memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah melakukan penyederhanaan sistem perizinan dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Regulasi ini juga mengatur mengenai penyelesaian masalah konflik tenurial dan menegaskan keberpihakan kepada masyarakat.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Kembali Meletus, Patuhi Zona Larangan Ini

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: FOLU Net Sink 2030hakim lingkunganKLHKMahkamah AgungNDCperlindungan LHKrestorative justiceUU Cipta Kerja

Editor

Next Post
Pusat gempa dangkal darat di Kepakisan dan Dieng Wonosobo, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 24 Maret 2023. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat BMKG.

Ini Sumber Gempa Dangkal Darat di Kepakisan dan Dieng Wonosobo

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media