Wanaloka.com – Nakhoda Kapal MT Arman 114 berbendera Iran, Mahmoud Mohamed Abdelazi Mohamed Hatiba dinyatakan bersalah atas perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 10 Juli 2024. Warga negara Mesir usia 43 tahun itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Saptari Tarigan serta hakim anggota Setyaningsih dan Douglas R.P. Napitupulu menyatakan untuk menyita barang bukti untuk negara berupa satu unit Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran dan muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 metrik ton. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa vonis majelis hakim PN Batam menjadi pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia.
Baca Juga: Belajar dari ITB Kelola Sampah Dapur hingga Limbah B3 secara Mandiri
“Kami harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” tegas dia saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Putusan majelis hakim ini terhadap pelanggaran norma larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Keberhasilan penanganan kasus MT Arman 114 ini berkat kerja kolaboratif Gakkum LHK, Bakamla beserta kepolisian dan kejaksaan. Kerja sama itu akan diperkuat dalam penegakan hukum lingkungan untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menjaga kewibawaan negara.
Baca Juga: Status Gunung Ijen Meningkat, Waspada Gas Beracun dan Letusan Freatik
Rasio Sani menegaskan bahwa Gakkum LHK berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tindak kejahatan lingkungan. Sebab kejahatan lingkungan merupakan tindak kejahatan serius yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat serta negara.
“Hukum maksimal harus ditegakkan agar ada keadilan dan efek jera. Keputusan Pengadilan Negeri Batam yang menghukum berat pelaku pencermaran lingkungan, menunjukkan komitmen kuat negara dalam perlindungan terhadap lingkungan,” tegas Rasio.
Discussion about this post