Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Nahkoda Kapal Asing Pencemar Laut Natuna Divonis 7 Tahun Penjara

Minggu, 14 Juli 2024
A A
Kegiatan ship to ship antar kapal berbendera Iran MT Arman 114 dan MT Tanos mengakibatkan pencemaran air Laut Natuna. Foto Dok. PPID KLHK.

Kegiatan ship to ship antar kapal berbendera Iran MT Arman 114 dan MT Tanos mengakibatkan pencemaran air Laut Natuna. Foto Dok. PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Vonis Tiga Nahkoda

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan kasus ini terungkap dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS). Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil (minyak mentah yang keluar dari perut Bumi) dan MT Tinos. Kedua kapal itu diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal.

Baca Juga: Emi Sukiyah, Pesona Jawa Barat Bagian Selatan Menyimpan Potensi Bencana

Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla, terlihat sambungan pipa kedua kapal kapal terhubung dan ada oil spill dari kapal MT Arman 114. Kemudian Tim Bakamla mengambil sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oill spill, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT Arman 114 dibantu oleh coast guard Malaysia.

Selanjutnya kapal MT Arman 114 dibawa ke perairan Batam untuk ditindaklanjuti. Pada tanggal 11 Juli 2023, Bakamla melimpahkan kasus ini kepada KLHK untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat Gakkum LHK.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air laut yang terkontaminasi oil spill dan keterangan ahli disimpulkan bahwa terjadi pencemaran air laut di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau akibat oil spill dari Kapal MT Arman 114. Fakta lapangan ini memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009. Selanjutnya, PPNS Gakkum LHK melakukan penyidikan, dilanjutkan penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam hingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Baca Juga: Empat Kali Bayi Orangutan Tanpa Induk Kembali Diselamatkan di Melawi

Sebelumnya, pada tanggal 15 Juni 2022 Majelis Hakim PN Batam juga pernah menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp5 milliar terhadap Kapten Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, Chosmus Palandi. Ia juga terbukti memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI. Kapalnya juga disita negara.

Selain itu, pada tanggal 25 Mei 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman kepada Nakhoda Kapal Tanker MT Freya berbendera Panama, Chen Yi Qun. Warga negara Cina itu bersalah karena melakukan tindak pidana dumping limbah B3 ke laut dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp2 miliar. [WLC02]

Sumber: Kementerian LHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dirjen Gakkum LHKKapal MT Arman 114KLHKLaut Natunalimbah B3Pengadilan Negeri Batam

Editor

Next Post
Konpers Direktorat Gakkum LHK terkait ganti rugi karhutla oleh PT NSP, 12 Juli 2024. Foto KLHK.

PT NSP Disebut Mencicil Ganti Rugi Karhutla hingga 18 Desember 2024

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media