Sabtu, 26 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Usaha Diatur Terpisah

Kamis, 6 November 2025
A A
Ilustrasi pengolahan limbah cair dari perusahaan. Foto synergylab.or.id.

Ilustrasi pengolahan limbah cair dari perusahaan. Foto synergylab.or.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Atasi Ketergantungan Pangan, Komisi IV Minta Sagu Kembali Jadi Makanan Pokok Papua

Masa transisi 2 tahun

Melalui forum sosialisasi yang digelar pekan ini, pemerintah mendorong pelaku usaha semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan memastikan setiap proses pengolahan air limbah berjalan sesuai prinsip ilmiah serta keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah memberi masa transisi selama dua tahun bagi pelaku usaha yang telah memiliki persetujuan lingkungan atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Masa transisi untuk memberikan ruang adaptasi teknologi tanpa mengganggu operasional usaha. Proses transisi menuju standar baru diharapkan dapat berjalan lebih mulus sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penerapan regulasi lingkungan.

Harmonisasi dua peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya konsistensi tata kelola air limbah nasional. Selain memperjelas batas teknis dan tanggung jawab pengelolaan, aturan ini juga membuka peluang percepatan perizinan usaha, karena memberikan panduan yang lebih jelas bagi dunia industri.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Waspada Permukiman di Dekat Sungai dan di Pegunungan

Pemerintah menegaskan, pembaruan regulasi ini bukan semata memperbanyak dokumen administratif. Namun untuk memastikan efektivitas pengendalian di lapangan, bahwa setiap tetes air limbah yang keluar dari proses industri benar-benar telah melalui pengolahan sesuai baku mutu.

Melalui penerapan standar teknologi terkini dan pengawasan yang lebih kuat, KLH/BPLH berharap sistem pengelolaan air limbah di Indonesia dapat berjalan lebih adaptif, akuntabel, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan.

“Kami tidak hanya bicara soal izin, tapi efektivitas di lapangan. Air limbah harus diolah sesuai standar agar tidak mencemari sumber daya air,” tegas Tulus.

Lewat regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan pertumbuhan industri di Indonesia dapat sejalan dengan perlindungan lingkungan. Bahwa transformasi menuju industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. [WLC02]

Sumber: KLH/BPLH

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Air LimbahKLH/BPLHlimbah domestiklimbah usahaPermen 11/2025Permen 12/2025

Editor

Next Post
Ilustrasi penebangan pohon kayu di hutan. Foto Dok Soetana Hasby.

Hutan Indonesia Bukan Bahan Bakar, Hanwa Didesak Hentikan Impor Pelet Kayu

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media