Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menjadikan pengelolaan sampah sebagai salah satu prioritas utama pada tahun 2027. Mengingat kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) semakin terbebani, sehingga perlu penguatan program pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Persoalan lingkungan hidup tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri. Program yang menyentuh langsung masyarakat harus diperkuat karena keberhasilan menjaga lingkungan pada akhirnya ditentukan partisipasi publik. Tidak hanya ditentukan regulasi dan penegakan hukum,” ujar Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, 17 Juni 2026.
Komitmen tersebut tercermin dalam arah kebijakan KLH/BPLH Tahun 2027 yang menempatkan pengelolaan sampah, peningkatan kualitas lingkungan hidup, pengendalian perubahan iklim, dan penguatan kegiatan berbasis masyarakat sebagai prioritas utama. Untuk mendukung agenda tersebut, KLH/BPLH mengusulkan pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,128 triliun.
“Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan tempat sampah kontainer, komposter, mesin pengayak kompos, motor sampah, dan mesin pres,” ujar Jumhur.
Sebagian dari usulan tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung kegiatan berbasis masyarakat, dengan usulan penyesuaian sebesar Rp80,19 miliar, atau meningkat 14,25 persen dibandingkan anggaran tahun 2026.
Seperti untuk memperkuat Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) terkait pengelolaan sampah, pemulihan kualitas lingkungan hidup, pengendalian kerusakan lingkungan, rehabilitasi pascabencana, penegakan hukum lingkungan, serta pemantauan kualitas lingkungan hidup.







Discussion about this post