Terhadap wilayah kelola rakyat yang berkonflik dengan korporasi, maka diperlukan distribusi lahan dengan skema enclave, dan bahkan lebih jauh mencabut izin perusahaan.
Kedua, kata Uli, diperlukan penguatan implementasi dari kebijakan moratorium izin di kawasan hutan. Bahkan pemerintah Indonesia sudah seharusnya mengambil langkah untuk berhenti menerbitkan izin untuk perkebunan sawit. Jika penerbitan izin kawasan hutan terus dilakukan, maka deforestasi akan semakin masif. Ketiga adalah penegakan hukum.
Hal lainnya yang diputuskan Parlemen Uni Eropa dan harus diperhatikan oleh pemerintah Indonesia adalah sertifikasi.
Baca Juga: MoU Indonesia-Norwegia untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca di Sektor Kehutanan
Parlemen Eropa juga menyatakan bahwa sertifikasi tidak dapat digunakan oleh perusahaan sebagai pengganti bahwa mereka telah melakukan uji tuntas. Selama ini banyak sekali kasus yang ditemui, bahwa perusahaan pemegang sertifikat seperti SVLK dan ISPO untuk Indonesia masih melakukan deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Maka pemberian, monitoring, evaluasi terhadap korporasi pemegang sertifikat SVLK dan ISPO harus dilakukan dengan serius, ketat dan inklusif, agar semua pihak dapat memantau.
Untuk menjamin implementasi Peraturan Anti Deforestasi Uni Eropa ini bermanfaat bagi perlindungan hutan Indonesia serta masyarakat (petani swadaya, masyarakat adat, komunitas lokal), Parlemen Uni Eropa harus memperkuat kerja sama dengan pemerintah Indonesia dan mendorong pemerintah Indonesia untuk memperbaiki tata kelola, kebijakan perlindungan hutan dan hak asasi manusia serta memperluas pengakuan hak rakyat Indonesia atas wilayah kelola mereka.
Baca Juga: Hasil Hutan Bukan Kayu Bernilai Tinggi di Pasar Domestik dan Internasional
Peraturan Anti Deforestasi Uni Eropa ini tentunya tidak diharapkan memberikan dampak buruk bagi petani swadaya di Indonesia. Maka untuk menjamin petani Indonesia dapat memenuhi prasyarat uji tuntas, maka Parlemen UE harus memberikan perhatian khusus dan membangun kerja sama dengan petani.
Catatan, pemungutan suara di pleno Parlemen UE merupakan langkah terakhir sebelum negosiasi antara Komisi Eropa, Dewan dan Parlemen Eropa. Proses selanjutnya akan menghasilkan dokumen Peraturan UE tentang Komoditas Bebas Deforestasi versi final. [WLC01]
Sumber: Walhi
Discussion about this post