Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Permintaan Bantuan Hukum Penggugat Iklim Pulau Pari Dikabulkan Pengadilan Swiss

Sabtu, 18 November 2023
A A
Banjir rob di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan akhir 2022. Foto pulauseribu.jakarta.go.id.

Banjir rob di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan akhir 2022. Foto pulauseribu.jakarta.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Arif Satria: Pemimpin Indonesia yang Dipilih Harus Punya Environmental Leadership

Divisi Advokasi Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin menjelaskan, dalam putusannya mengenai bantuan hukum, pengadilan mempertimbangkan bahwa keempat penggugat yang berasal dari Indonesia itu berhak mendapatkan bantuan hukum. Keputusan ini juga menegaskan pengakuan hak asasi manusia atas akses terhadap pengadilan independen di Swiss bagi orang-orang dari negara Selatan.

Holcim sempat menentang pemberian bantuan hukum dengan menyatakan, bahwa tuntutan hukum tidak mempunyai peluang untuk berhasil. Namun argumentasinya kalah. Pengadilan secara tegas antara lain menyatakan, bahwa tidak relevan apabila ada perusahaan lain, selain Holcim yang dapat digugat oleh penggugat dengan alasan yang sama. Penggugat bebas memutuskan siapa yang hendak digugatnya, meskipun ada pihak lain yang secara tanggung renteng dapat mempertimbangkannya.

Baca Juga: Teliti Sumber Daya Hayati dan Non Hayati Laut Indonesia, BRIN Libatkan Cina

Sementara itu, gugatan hukum empat orang Indonesia terhadap Perusahaan Semen Swiss ini terus berlanjut. Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan iklim yang mereka derita, kontribusi finansial terhadap upaya perlindungan banjir, serta pengurangan emisi CO2 Holcim secara absolut.

Dalam gugatan ini, HEKS/EPER, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), dan Walhi mendukung tuntutan para penggugat melalui kampanye “Call for Climate Justice.” [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bantuan hukumCall for Climate Justicegugatan iklimkerusakan iklimnelayan Pulau PariPengadilan Swissperusahaan semen Holcim

Editor

Next Post
Hutan bakau di Baluran, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto wanaloka.com.

IPB Usul Mitigasi Ekosistem Karbon Biru Atasi Ancaman Perubahaan Iklim di Pesisir

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media