Wanaloka.com – Hari Lingkungan Hidup Sedunia kembali diperingati pada 5 Juni 2026. Namun bagi masyarakat adat di Tanah Papua, peringatan ini bukan sekadar momentum seremonial. Hari ini adalah pengingat, bahwa rumah hidup mereka, yaitu hutan adat, sungai, rawa, pesisir, dan seluruh bentang alam Papua, terus mengalami tekanan dan kerusakan yang semakin masif akibat ekspansi industri ekstraktif dan kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua mencatat, laju deforestasi di Tanah Papua dalam satu dekade terakhir berada pada titik yang mengkhawatirkan. Dan Papua menyumbang sekitar 70 persen dari total deforestasi nasional.
Secara spesifik, dalam kurun waktu 2024-2025, deforestasi hutan alam di Papua mencapai sekitar 770.000 hektare. Kerusakan ini didorong rencana ekspansi perkebunan sawit dan tebu, serta kebijakan yang memungkinkan pelepasan kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat adat, yang diprediksi akan memicu krisis ekologis.
Dalam satu dekade terakhir, laju deforestasi di Tanah Papua menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hutan hujan tropis Papua yang merupakan salah satu bentang hutan alam terbesar dan tersisa di kawasan Asia Pasifik terus mengalami penyusutan. Sebab dilakukan ekspansi perkebunan sawit, pertambangan, industri migas, pertambangan nikel, konsesi kehutanan, serta berbagai proyek pembangunan skala besar yang masuk ke wilayah-wilayah adat.
Ironisnya, atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, hutan yang selama ribuan tahun dijaga masyarakat adat, justru semakin diperlakukan sebagai komoditas. Tanah, air, gunung, dan hutan yang menjadi sumber kehidupan bersama diubah menjadi ruang eksploitasi yang menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat adat harus menanggung dampak sosial, ekonomi, budaya, dan ekologis yang semakin berat.
Kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Papua bukan hanya soal hilangnya pohon dan tutupan hutan. Yang hilang adalah sumber pangan masyarakat, obat-obatan tradisional, sumber air bersih, ruang hidup satwa endemik, pengetahuan adat, serta hubungan spiritual masyarakat dengan tanah leluhurnya.
“Ketika hutan hilang, maka identitas dan masa depan masyarakat adat Papua juga ikut terancam,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Papua, Maikel Primus Peuki, Jumat, 5 Juni 2026.
Walhi Papua mencatat berbagai konflik agraria dan konflik sumber daya alam terus terjadi di sejumlah wilayah adat. Persetujuan masyarakat seringkali diperoleh tanpa proses yang bebas, didahului oleh tekanan, manipulasi informasi, bahkan pengabaian terhadap prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC).
“Dalam banyak kasus, masyarakat adat tidak pernah benar-benar menjadi pihak yang menentukan nasib wilayahnya sendiri,” imbuh dia.
Tema “Rumah Kita, Hutan Adat Bukan Milik Kita” merupakan refleksi atas kenyataan pahit yang sedang dihadapi masyarakat adat Papua. Hutan adat yang secara turun-temurun dijaga dan diwariskan dari generasi ke generasi, kini semakin sulit diakses dan dikendalikan pemilik hak ulayatnya sendiri.
“Banyak masyarakat adat yang justru menjadi penonton di atas tanah leluhur mereka,” sesal Maikel.
Padahal, berbagai penelitian dan pengalaman menunjukkan masyarakat adat merupakan penjaga terbaik hutan dan bentang alam. Jika hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi, maka hutan tetap lestari, sumber daya alam tetap terjaga, dan keberlanjutan lingkungan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.






Discussion about this post