Selasa, 10 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Potensi Kriminalisasi Warga di Morowali Tinggi Demi Hilirisasi Mineral

Perlu perlindungan hak warga dan keamanan masyarakat serta kebebasan warga untuk menyampaikan haknya tanpa takut akan intimidasi atau ancaman hukum.

Minggu, 3 November 2024
A A
Warga di Morowali memblokade jalan yang diklaim perusahaan mineral pada Juni 2024. Foto Walhi Sulteng.

Warga di Morowali memblokade jalan yang diklaim perusahaan mineral pada Juni 2024. Foto Walhi Sulteng.

Share on FacebookShare on Twitter

Bahkan Legal Eksternal PT IHIP atas nama Riski menyampaikan, bahwa jalan desa yang sekarang digunakan sebagai jalan holing adalah milik sah PT BTIIG, berdasarkan MoU tukar guling aset dengan Bupati Morowali yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2024. Klaim tersebut disampaikan dalam rekaman video pernyataan yang beredar hingga diketahui masyarakat.

Padahal jalan desa yang terhubung dari Topogaro – Dusun Folili – Dusun Sigendo – Ambunu, jauh sebelumnya sudah digunakan masyarakat masih berbentuk jalan tanah setapak untuk ke kebun. Serta akses menuju ke Gua Vavompogaro (situs budaya) bersejarah bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Setengah dari 8000 Ton Sampah per Hari di Jakarta Berupa Sisa Makanan

Kemudian masyarakat melakukan aksi blokade jalan pada 11-23 Juni 2024 di Desa Topogaro dan Desa Ambunu. Blokade jalan dilakukan bentuk protes terhadap PT BTIIG yang mengklaim sepihak jalan desa yang sehari-hari digunakan masyarakat.

Masyarakat juga menuntut pemerintah dan perusahaan untuk membatalkan MoU yang dinilai sepihak, mengembalikan fungsi jalan desa serta PT BTIIG memperlihatkan MoU yang disepakati pada tanggal 11 Maret 2024. Sampai saat ini MoU tersebut tidak pernah diperlihatkan oleh pihak perusahaan.

Kriminalisasi dan menggugat

Meningkatnya perlawanan masyarakat dalam mempertahankan haknya, membuat perusahaan melakukan upaya pembungkaman.

Baca Juga: Gamahumat, Ekstraksi Batu Bara Kalori Rendah untuk Soil Stabilizer

“Caranya, mengkriminalisasi dan menggugat secara hukum orang-orang yang dinilai sebagai pelopor perlawanan tersebut,” kata Moh Taufik dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah.

Tanggal 20 Juni 2024, lima orang warga Desa Tondo dan Topogaro atas nama Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, Safaat dan Sadam dilaporkan ke Polda Sulteng atas aksi blokade jalan yang mereka lakukan pada tanggal 11 Juni 2024 di Desa Topogaro. Pemanggilan tersebut berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Minerba.

Kemudian, tanggal 10 Oktober 2024, lima orang warga Desa Ambunu, yakni Abd Ramadhan A, Hasrun, Moh Rais Rabbie Ambunu, Makmur Ms dan Rifiana Ms mendapat surat panggilan dari Polda Sulawesi Tengah No. B/989/X2024/Diretkrimsus tertanggal 4 oktober 2024. Mereka diminta keterangan atas tindakan pidana terganggunya fungsi jalan yang digunakan PT BTIIG berdasarkan Peraturan UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat 1 (junto) Pasal 12 ayat 2.

Baca Juga: Kisah Para Penjaga Gunung Api Jelang Erupsi hingga Banjir Pascaerupsi

Upaya pembungkaman masyarakat terus dilakukan PT BTIIG. Lima orang warga Desa Topogaro yang sebelumnya dipanggil polisi, kembali digugat perdata dengan tuntutan Rp14 miliar atas kerugian penutupan jalan selama tiga hari dan pencemaran nama baik perusahaan.

Berdasarkan situasi tersebut, Koalisi Anti SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil (Walhi Nasional, Greenpeace, Walhi Sulteng, Perkumpulan AEER, Jatam Sulawesi Tengah, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) dan Pengacara Hijau Sulawesi Tengah) menuntut perlindungan hak warga dan keamanan masyarakat serta kebebasan warga untuk menyampaikan haknya tanpa takut akan intimidasi atau ancaman hukum.

Selain itu, pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan hilirisasi mineral, khususnya terkait peningkatan produksi nikel, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan warga.

“Pembatasan produksi perlu dilakukan untuk mencegah degradasi lingkungan yang lebih parah,” ucap Fanny Trijambore dari Walhi Nasional memungkasi. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: anti SLAPPdegradasi lingkunganhilirisasi mineralKabupaten Morowalitransisi energiWalhi

Editor

Next Post
Kondisi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur yang erupsi dan berdampak terbakarnya rumah warga, 4 November 2024. Foto Magma Indonesia.

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, 10 Tewas dan Rumah Warga Terbakar

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media