Rabu, 22 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Praktik TPA Open Dumping Ditutup Akhir Juli 2026

Sabtu, 18 April 2026
A A
Ilustrasi TPA open dumping. Foto khoinguyenfoto/pixabay.com.

Ilustrasi TPA open dumping. Foto khoinguyenfoto/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” papar Hanif.

Pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping di Indonesia dihentikan paling lambat tahun 2026 dengan percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 tanpa pengecualian. Target ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada tahun 2026.

Hingga akhir 2025, sekitar 30 persen dari total 485 TPA telah menghentikan praktik open dumping. Sementara masih terdapat 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di wilayah Provinsi Bali.

Di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, capaian pemilahan sampah telah menunjukkan progres signifikan dengan angka lebih dari 60 persen. Capaian ini dinilai sebagai lompatan perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat.

Pemerintah juga terus mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah guna meningkatkan kualitas sampah sebagai prasyarat pengembangan teknologi waste to energy ke depan.

Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh, sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di masyarakat. [WLC02]

Sumber: KLH/BPLH

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: KLH/BPLHopen dumpingTPATPA open dumpingTPSTWaste to Energy

Editor

Next Post
Petani pasir lahan pantai di Kulon Progo tengah menyirami lahan cabenya. Foto Dok. Soetana Monang Hasibuan/Wanaloka.com.

20 Tahun PPLP Kulon Progo, Menanam adalah Melawan Apa?

Discussion about this post

TERKINI

  • Dampak diberlakukannya penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September, sejumlah tumpukan sampah mulai terlihat di Kota Yogyakarta. Foto Forpi Kota Yogyakarta.Proyek PSEL Yogyakarta Ditunda, Mengapa Konsorsium Pemenang Tender Sudah Diumumkan?
    In News
    Selasa, 21 Juli 2026
  • Ilustrasi regenerasi pohon. Foto Agnieszka/Pixabay.com.Mekanisme Regenerasi Pohon dan Nilai Spiritual Ekologis dalam Al-Qur’an
    In IPTEK
    Senin, 20 Juli 2026
  • Kebakaran di TPA Benowo di Surabaya, 19 Juli 2026. Foto Dok. DKPKP Surabaya.TPA Benowo Terbakar, Risiko Sistem Pemrosesan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 20 Juli 2026
  • Mengenal orangutan tapanuli. Foto Dok PPID Kemenlhk.Survei Terbaru Populasi Orangutan Sumatera dan Tapanuli Jadi Pijakan Kebijakan Konservasi
    In News
    Sabtu, 18 Juli 2026
  • Tanah longsor di Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Mei 2026. Foto BPBDKabupaten Bogor.Pulau Jawa Hadapi Tekanan Ekologis, Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup
    In News
    Kamis, 16 Juli 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media