“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” papar Hanif.
Pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping di Indonesia dihentikan paling lambat tahun 2026 dengan percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 tanpa pengecualian. Target ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada tahun 2026.
Hingga akhir 2025, sekitar 30 persen dari total 485 TPA telah menghentikan praktik open dumping. Sementara masih terdapat 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di wilayah Provinsi Bali.
Di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, capaian pemilahan sampah telah menunjukkan progres signifikan dengan angka lebih dari 60 persen. Capaian ini dinilai sebagai lompatan perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat.
Pemerintah juga terus mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah guna meningkatkan kualitas sampah sebagai prasyarat pengembangan teknologi waste to energy ke depan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh, sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di masyarakat. [WLC02]
Sumber: KLH/BPLH






Discussion about this post