Jumat, 10 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Proyek Pagar Laut, Komisi II DPR Tegaskan Menteri ATR Jangan Lepas Tangan

Jumat, 17 Januari 2025
A A
Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo menyoroti kasus pemagaran laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer itu dinilai merupakan upaya pihak tertentu untuk menguasai lahan laut secara semena-mena.

“Masalah ini sangat kompleks. Ada yang menyebut kecolongan, terjadi pembiaran, dan pengawasan yang tidak ketat. Seharusnya tidak sulit bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemda Banten untuk mengungkap sosok di balik kemunculan pagar laut ini. Jika KKP dan Pemda serius, persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” ujar Eka Widodo dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025.

Selain merampas hak nelayan, pemagaran laut juga diduga merupakan modus penguasaan lahan laut secara ilegal. Edo mengungkapkan kerugian akibat pemagaran ini meliputi terbatasnya ruang usaha nelayan, penutupan akses publik, dan kerusakan fungsi ruang laut.

Baca juga: Status Awas, Warga Sekitar Gunung Ibu Lakukan Evakuasi Mandiri

“Saya berharap bukan hanya KKP, tapi Kementerian ATR/BPN juga turut bertanggung jawab. Mereka harus segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan bidangnya,” tegas Edo.

Ruang laut seharusnya dimanfaatkan sebagai zona perikanan dan zona pelabuhan. Jika ada pemanfaatan untuk kepentingan lain harus ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan pemerintah setempat. Sementara pemagaran ini tidak sesuai dengan RTRW Pemerintah Banten. Solusinya adalah mengungkap motif pemagaran ini dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

“Saya menyayangkan pihak yang mengusulkan penyelesaiannya cukup dengan mencabut pagar menggunakan bantuan TNI/Polri. Saya tidak sepakat dengan solusi tersebut,” imbuh politisi Fraksi PKB ini.

Baca juga: Korupsi Timah, KIKA Serukan Lawan Upaya Kriminalisasi terhadap Bambang Hero

Menurut Edo, masalah ini tidak sesederhana hanya mencabut pagar. Ia menegaskan kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah pembangunan di pantai dan reklamasi yang marak belakangan ini sudah sesuai dengan RTRW dan apakah masyarakat tidak dirugikan.

Belum ada laporan

​Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan sejauh ini belum ada laporan atau informasi resmi terkait Pembangunan pagar untuk proyek reklamasi yang diterima kementeriannya. Ia berdalih, selama area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun.

​”Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan. Kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” ujar Nusron kepada media, Rabu, 15 Januari 2025.

Baca juga: Setelah Tangerang, KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai membahas hubungan antara pendaftaran tanah dan HAM.

Nusron juga mengibaratkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang seperti situasi, di mana pencuri yang belum beraksi mencuri sesuatu, sehingga belum ada pihak yang bisa ditindak. Menurut dia, pembangunan pagar laut di Tangerang belum masuk kategori pencurian lahan.

“Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan (untuk reklamasi). Hingga saat ini, belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap dia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Komisi II DPRpagar laut di TangerangPerda RTRW Bantenproyek reklamasi

Editor

Next Post
Proses evakuasi warga Desa Borona, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat untuk mitigasi erupsi Gunung Ibu, 17 Januari 2025. Foto Dok. BNPB.

Gunung Ibu 17 Kali Erupsi, Tim Gabungan Percepat Evakuasi Warga Lima Desa

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media