Kamis, 28 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Proyek Pagar Laut, Komisi II DPR Tegaskan Menteri ATR Jangan Lepas Tangan

Jumat, 17 Januari 2025
A A
Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo menyoroti kasus pemagaran laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer itu dinilai merupakan upaya pihak tertentu untuk menguasai lahan laut secara semena-mena.

“Masalah ini sangat kompleks. Ada yang menyebut kecolongan, terjadi pembiaran, dan pengawasan yang tidak ketat. Seharusnya tidak sulit bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemda Banten untuk mengungkap sosok di balik kemunculan pagar laut ini. Jika KKP dan Pemda serius, persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” ujar Eka Widodo dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025.

Selain merampas hak nelayan, pemagaran laut juga diduga merupakan modus penguasaan lahan laut secara ilegal. Edo mengungkapkan kerugian akibat pemagaran ini meliputi terbatasnya ruang usaha nelayan, penutupan akses publik, dan kerusakan fungsi ruang laut.

Baca juga: Status Awas, Warga Sekitar Gunung Ibu Lakukan Evakuasi Mandiri

“Saya berharap bukan hanya KKP, tapi Kementerian ATR/BPN juga turut bertanggung jawab. Mereka harus segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan bidangnya,” tegas Edo.

Ruang laut seharusnya dimanfaatkan sebagai zona perikanan dan zona pelabuhan. Jika ada pemanfaatan untuk kepentingan lain harus ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan pemerintah setempat. Sementara pemagaran ini tidak sesuai dengan RTRW Pemerintah Banten. Solusinya adalah mengungkap motif pemagaran ini dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

“Saya menyayangkan pihak yang mengusulkan penyelesaiannya cukup dengan mencabut pagar menggunakan bantuan TNI/Polri. Saya tidak sepakat dengan solusi tersebut,” imbuh politisi Fraksi PKB ini.

Baca juga: Korupsi Timah, KIKA Serukan Lawan Upaya Kriminalisasi terhadap Bambang Hero

Menurut Edo, masalah ini tidak sesederhana hanya mencabut pagar. Ia menegaskan kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah pembangunan di pantai dan reklamasi yang marak belakangan ini sudah sesuai dengan RTRW dan apakah masyarakat tidak dirugikan.

Belum ada laporan

​Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan sejauh ini belum ada laporan atau informasi resmi terkait Pembangunan pagar untuk proyek reklamasi yang diterima kementeriannya. Ia berdalih, selama area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun.

​”Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan. Kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” ujar Nusron kepada media, Rabu, 15 Januari 2025.

Baca juga: Setelah Tangerang, KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai membahas hubungan antara pendaftaran tanah dan HAM.

Nusron juga mengibaratkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang seperti situasi, di mana pencuri yang belum beraksi mencuri sesuatu, sehingga belum ada pihak yang bisa ditindak. Menurut dia, pembangunan pagar laut di Tangerang belum masuk kategori pencurian lahan.

“Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan (untuk reklamasi). Hingga saat ini, belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap dia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Komisi II DPRpagar laut di TangerangPerda RTRW Bantenproyek reklamasi

Editor

Next Post
Proses evakuasi warga Desa Borona, Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat untuk mitigasi erupsi Gunung Ibu, 17 Januari 2025. Foto Dok. BNPB.

Gunung Ibu 17 Kali Erupsi, Tim Gabungan Percepat Evakuasi Warga Lima Desa

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media