Walhi Yogyakarta menilai penundaan ini bukan sekadar hambatan administratif, melainkan indikasi bahwa skala proyek (1.000 ton/hari) dipaksakan mengikuti kebutuhan minimum kelayakan investasi konsorsium, bukan disesuaikan dengan volume sampah riil di lapangan.
“Skema ini justru menunjukkan bahwa WtE tidak dirancang untuk mengurangi produksi sampah. Melainkan berpotensi menimbulkan semakin masifnya produksi sampah,” papar Elki.
Sementara insinerasi dirancang untuk sampah kering bernilai kalor tinggi. Rata-rata 39,6–55 persen sampah domestik di Indonesia adalah sampah organik basah bernilai kalor rendah, sedangkan di Yogyakarta mencapai 45–50 persen dari total volume sampah di daerah itu.
“Karakter sampah ini menurunkan efisiensi pembakaran dan meningkatkan risiko residu berbahaya,” imbuh dia.
Ia mencontohkan, pengujian terhadap residu FABA (fly ash dan bottom ash) di PLTSa Bantargebang menemukan kandungan dioksin, furan, dan logam berat yang melebihi baku mutu. Preseden yang relevan mengingat sampah dengan karakter serupa akan diolah di Yogyakarta. Berpotensi mempunyai dampak yang sama.
Tuntutan Walhi Yogyakarta
Sehubungan dengan penundaan dan penunjukan konsorsium ini, Walhi Yogyakarta mendesak Denera, Cakra Energi Lestari Consortium, dan Pemerintah Daerah Yogyakarta untuk:
Satu, Membuka secara terbuka skema perhitungan kebutuhan 1.000 ton/hari dan konsekuensi finansial bagi Pemda DIY apabila kuota tidak terpenuhi, termasuk isi draf MoU yang saat ini belum dipublikasikan.
Dua, Mempublikasikan dokumen studi kelayakan dan AMDAL sejak tahap paling awal, sebelum proyek berlanjut ke kontrak final.
Tiga, Menjelaskan secara rinci teknologi, ambang emisi, dan mekanisme pengawasan independen yang akan diterapkan sebagai bukti konkret dari klaim “standar Eropa”.
Empat, Mendesak Tianjin TEDA Environmental Protection Co., Ltd. dan CITICC International Investment Limited mempublikasikan profil korporat, rekam jejak proyek, kapasitas finansial, serta hasil audit lingkungan independen dari operasi mereka di negara lain, sebagai syarat kelayakan sebelum kontrak final diteken.
Lima, Melibatkan masyarakat terdampak, pemerintah kabupaten/kota, dan pemulung/pengepul di kawasan Yogyakarta Raya sejak tahap perencanaan, bukan sebagai formalitas pasca-keputusan.
Walhi Yogyakarta menegaskan krisis sampah tidak dapat diselesaikan dengan memaksakan skala proyek yang tidak sesuai kapasitas riil daerah, apalagi dengan konsorsium yang sebagian anggotanya belum memiliki rekam jejak yang dapat diverifikasi publik. Pendekatan berbasis pengurangan dari sumber, pemilahan, dan mengoptimalkan dukungan kepada komunitas yang mempunyai inisiatif untuk mengelola sampah. [WLC02]






Discussion about this post