Rabu, 26 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Puan Janjikan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022

Selasa, 11 Januari 2022
A A
Ketua DPR Puan Maharani. Foto dpr.go.id.

Ketua DPR Puan Maharani. Foto dpr.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Ruang partisipasi publik harus dibuka

Dalam keterangan yang dilansir laman presidenri.go.id, Selasa, 4 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menyatakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Terutama kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani. Jokowi mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS yang masih berproses.

Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI.

“Biar proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum. Juga menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” kata Jokowi.

Baca Juga: Kasus Omicron Menyebar di 150 Negara, Luhut: Tahan Dulu Jalan-jalan ke Luar Negeri

Desakan pengesahan RUU TPKS. FOTO wanaloka.com.
Desakan pengesahan RUU TPKS. FOTO wanaloka.com.

Sementara pengesahan RUU TPKS menjadi inisatif DPR dan penyusunan DIM oleh legislatif merupakan bagian dari desakan Komnas Perempuan dalam siaran pers tertanggal 5 Januari 2022 lalu. Desakan lainnya adalah DPR dan Pemerintah diminta tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan masukan untuk memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan. Serta menguatkan keterhubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan.

“Komnas Perempuan akan terus mengawal hingga pengesahan RUU TPKS dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada pengalaman korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, dan dengan menggunakan kerangka hak-hak konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam UUD NKRI 1945. Komnas Perempuan juga terus menyerukan dan mengajak korban, keluarga korban, lembaga layanan, organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa untuk terus berpartisipasi dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU TPKS,” demikian bunyi dalam siaran pers yang dilansir dari laman komnasperempuan.go.id tersebut. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Komnas PerempuanPresiden JokowiPuan MaharaniRUU TPKS

Editor

Next Post
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati melakukan survei dan kajian geologi di jalur Sesar Opak sebagai upaya mitigasi potensi gempa di Yogyakarta, pada Senin, 10 Januari 2022. Foto bmkg.go.id.

Mitigasi Potensi Gempa di Yogyakarta, BMKG Survei Enam Jalur Sesar Opak

Discussion about this post

TERKINI

  • Upaya pemadaman karhutla di Kalimantan, 23 agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Kalimantan, Legislator: Warga Lokal Tak Bisa Terus Disalahkan, Cabut Izin Korporasi yang Terlibat
    In News
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Penanganan karhutla di Lampung Timur, 21 Agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Berulang Bukan Fenomena Iklim, Walhi: Akibat Negara Salah Urus Tak Sampai Akar Masalah
    In Lingkungan
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Pembangunan On The Rock di kawasan Pantai Watubolong di KBAK Gunungsewu di Kabupaten Gunungkidul, 8 Agustus 2026. (Foto Instimewa)Akses Dibatasi, Negara Harus Investigasi Perizinan Ekspansi Industri Wisata di Pantai Watubolong
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Visual pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 20 Agustus 2026. (BNPB)Karhutla Ancaman Serius: Utamakan Penjagaan Sebelum Api Datang, Bukan Pencegahan
    In Bencana
    Sabtu, 22 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media