Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajukan gugatan intervensi dalam perkara perdata lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
Dalam gugatannya, Walhi menjabarkan bahwa lahan seluas 1.261,5 ha pada bekas konsesi PT TPL yang dibiarkan terbuka menyebabkan banjir bandang dan longsor di bagian hilir. Akibatnya, terjadi kerusakan pada 15.940 ha Habitat Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) dan 12.392 ha Koridor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).
“Gugatan Intervensi Walhi ditujukan untuk memastikan wilayah terdampak dari area terbuka di bekas konsesi PT TPL tersebut juga harus dihitung biaya pemulihan lingkungannya dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Kuasa Hukum Walhi, Teo Reffelsen.
Namun dalam putusan sela gugatan intervensi Walhi, majelis hakim PN Medan menyatakan Walhi tidak bisa ikut serta dalam pokok perkara gugatan antara Kementerian LH dan PT TPL karena objek perkara dan konsep pemulihan berbeda. Meskipun Majelis Hakim juga menyatakan Walhi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Putusan tersebut menggambarkan majelis hakim tidak mempertimbangkan hubungan kausalitas antara objek gugatan KLH dan dampaknya terhadap kerusakan habitat Orangutan Tapanuli dan koridor Harimau Sumatera,” kata Teo.
Berdasarkan PERMA 1 Tahun 2023, pemulihan lingkungan hidup juga harus memperbaiki kualitas lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak. Dalam hal ini adalah habitat Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) dan koridor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) sebagai wilayah yang rusak dari dampak area terbuka seluas 1.261,5 ha di bekas konsesi PT TPL yang menjadi objek gugatan KLH.
Selain itu, juga terdapat Permen LH 7 Tahun 2014 yang mengatur, bahwa semua dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tersebut harus dihitung nilai ekonominya, sehingga diperoleh nilai kerugian lingkungan hidup secara lengkap. Wilayah-wilayah terdampak tersebut masuk dalam gugatan intervensi Walhi karena pada prinsipnya pemulihan lingkungan tidak boleh parsial, melainkan harus komprehensif, tidak terbatas pada sebab, melainkan juga pada wilayah terdampak.
“Putusan ini belum mencerminkan pandangan utuh terhadap dampak ekologis akibat pembukaan hutan oleh TPL. Pemulihan lingkungan semestinya tidak dibatasi pada lokasi objek perkara, tetapi juga menjangkau wilayah yang terdampak secara ekologis,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba.
Dalam gugatan intervensi, Walhi memasukkan wilayah-wilayah terdampak dan wilayah lain dalam konsesi PT TPL yang juga diduga berkontribusi terhadap banjir bandang dan/atau longsor di bagian hulu. Namun ditolak Majelis Hakim PN Medan.
Menyikapi putusan sela tersebut, pihak Walhi akan mempelajari pertimbangan hakim untuk menentukan apakah Walhi akan menempuh upaya hukum atau mengajukan gugatan baru dalam perkara ini. [WLC02]






Discussion about this post