Jumat, 14 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

RUU TPKS Sah Menjadi UU, Puan: Hadiah Hari Kartini

Selasa, 12 April 2022
A A
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dan Ketua DPR Puan Maharani. Foto dpr.go.id.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dan Ketua DPR Puan Maharani. Foto dpr.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Sebelum disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS. Sementara dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hasil panitia kerja RUU TPKS disetujui oleh Baleg pada 6 April 2022 . Di dalam rapat Baleg, delapan dari sembilan fraksi telah menyampaikan pandangannya untuk mendukung pengesahan RUU TPKS.

RUU TPKS diyakini menjadi terobosan untuk penanganan kekerasan seksual secara komprehensif dan kerja keras dari berbagai pihak di legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi dan lembaga independen dalam memastikan pembahasan yang bernas. Komnas Perempuan menyerukan agar semua elemen terus mengawal untuk memastikan pengesahan RUU TPKS sesuai komitmen tersebut di atas.

Baca Juga: Ini Caranya Menurunkan Berat Badan Saat Puasa

Ada enam elemen kunci yang menjadi dasar pemikiran payung hukum yang komprehensif yang tercermin dalam muatan UU TPKS hasil rumusan panitia kerja. UU TPKS telah mengatur: (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan); (3) Hukum Acara Khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan  di pengadilan; (4) Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; (5) Pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga; (6) Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan Masyarakat sipil.

Pada tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. UU TPKS juga mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya, sehingga hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPRHari Kartinikekerasan seksualKomnas PerempuanrestitusiRUU TPKStindak pidana kekersan sesksualUU TPKS

Editor

Next Post
Ilustrasi suhu bumi. Foto geralt/pixabay.com.

KLHK: Validasi Proyek Karbon Hutan Tak Sesuai Aturan Harus Dihentikan

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media