Hakim Ketua, Merna Cinthia juga mengatakan, bahwa sejak persidangan awal, waktu tahap pemeriksaan persiapan, Majelis sudah sampaikan berkali-kali kepada pihak Tergugat 1 [Bupati Merauke] agar disampaikan kepada pihak ketiga [Kementerian Pertahanan].
“Tolong disampaikan, bahwa saat ini perkara sedang berjalan, jadi tolong [pembangunan jalan] dihentikan dulu,” kata Merna.
Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer adalah salah satu cara Pemerintahan Prabowo-Gibran memuluskan sarana-prasarana PSN pangan dan energi. Jalan ini juga digunakan untuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad dalam pembangunan tahap pertama. Kemudian tahap kedua dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.
“Lewat persidangan ini membuktikan apa yang terjadi dalam Film Pesta Babi, jelas dan benar adanya. Bahwa ruang hidup masyarakat adat Papua dihancurkan untuk kepentingan Negara dan kroninya. Agenda pembuktian ini menegaskan, bahwa masyarakat adat tidak diam saja. Mereka melawan dengan terhormat lewat jalur persidangan,” tegas Arpi Asso, anggota tim hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari LBH Papua. [WLC02]






Discussion about this post