Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Sri Endah, RUU Masyarakat Adat Terlantar karena Pemerintah Tak Paham Konsep

Dampaknya, sengketa-sengketa antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun investor dan pengusaha terus berlangsung hingga kini.

Jumat, 26 Juli 2024
A A
Pakar Antropologi Unair, Dr. Sri Endah Kinasih. Foto Dok. Unair.

Pakar Antropologi Unair, Dr. Sri Endah Kinasih. Foto Dok. Unair.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Berdasarkan catatan Pakar Antropologi Hukum Universitas Airlangga (Unair), Sri Endah Kinasih, RUU Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat telah diusung sejak 2003. Perumusan naskah akademiknya pada 2010. Sudah 14 tahun RUU Masyarakat Adat tak kunjung dilegalkan, menurut Sri Endah karena isu masyarakat adat tidak dianggap penting.

“Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal masyarakat adat punya nilai-niliai religio magis yang mereka pertahankan. Itu yang tidak dipahami pemerintah,” kata Sri Endah pada 25 Januari 2024 lalu.

Dampaknya, sengketa-sengketa antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun investor dan pengusaha terus berlangsung hingga kini.

Baca Juga: Tiga Kali Gempa Kuningan adalah Satu Rangkaian Sesar Ciremai

Tak Paham Konsep Masyarakat Adat

Menurut Endah, perlu ada keterlibatan tokoh-tokoh adat dan agama dalam pelegalan RUU. Sebab negara dianggap belum memahami konsep-konsep masyarakat adat.

“RUU ini menjadi jalan satu-satunya negara untuk memahami masyarakat adat. RUU tidak jalan karena ya tokoh adat, agama, ahli tidak dilibatkan,” imbuh dia.

Kepentingan negara seolah-olah menggusur kepentingan masyarakat adat. Seharusnya pembangunan dilakukan dengan proses dialog ke bawah (masyarakat adat). Tidak hanya berlandaskan kepentingan negara.

Baca Juga: UU Masyarakat Adat adalah Janji Pilpres 2014 yang Belum Dipenuhi

“Saat membangun harus ada dialog. Tokoh agama, tokoh adat, ahli itu harus diajak. Contohnya masyarakat Maluku itu, ada konsep sasi atau larangan panen sebelum waktunya. Nah, ini kan merupakan tradisi mereka dalam melindungi ekosistem mereka,” papar Sri Endah.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKNKonsep Masyarakat AdatPakar Antropologi UnairRUU Masyarakat AdatSri Endah Kinasih

Editor

Next Post
Peta izin tambang nikel dan pengembangan PT IWIP di Halmahera, Maluku Utara. Foto Jatam.

Investigasi Jatam dan Walhi, Banjir dan Longsor di Maluku Utara Akibat Tambang Nikel

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media