Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang

Selasa, 16 Desember 2025
A A
Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com –International Union for Conservation of Nature (IUCN) sejak 2022 memasukkan satwa monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) pada kategori terancam punah. IUCN menjelaskan, penurunan populasi primata spesies ini berkelindan dengan berkurangnya habibat mereka, dampak deforestasi. Diperkirakan dalam tiga dekade mendatang, laju penurunan populasi Macaca fascicularis mencapai hingga 70 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, satwa monyet ekor panjang tidak termasuk yang dilindungi. Dalam Permen LHK itu, primata yang dilindungi yakni, monyet darre (Macaca maura), monyet yaki (Macaca nigra), monyet digo (Macaca ochreata), beruk mentawai (Macaca pagensis), dan monyet boti (Macaca tonkeana).

Animal Friends Jogja (AFJ), dan masyarakat sipil mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan aturan larangan perdagangan satwa monyet ekor panjang. Desakan larangan itu, disampaikan AFJ dan masyarakat sipil dalam aksi memperingati Hari Monyet Sedunia pada Minggu, 14 Desember 2025, di kawasan Titik Nol, Yogyakarta.

Baca juga: Membaca Bencana Ekologis Sumatra

Absennya regulasi yang tegas melarang perdagangan Macaca fascicularis merupakan salah satu akar dari berbagai persoalan dalam upaya perlindungan. Hal ini, membuat praktik perdagangan monyet tidak dapat ditindak tegas, dan melanggengkan berbagai eksploitasi kejam atas nama hiburan, di antaranya praktik pemeliharaan monyet, pembuatan konten eksploitatif hingga topeng monyet.

“Sudah saatnya Pemerintah DIY menerbitkan peraturan daerah yang secara tegas melarang perdagangan monyet di Yogyakarta. Perdagangan monyet bukan hanya persoalan pelanggaran etika terhadap satwa liar, melainkan juga ancaman serius bagi kesehatan publik melalui risiko zoonosis. Banyak orang menganggap monyet sebagai satwa yang lucu, layak dipelihara, dan bahkan dipertontonkan, misalnya melalui topeng monyet, padahal risikonya nyata, mulai dari penularan TBC, herpes B, rabies, hingga parasit yang dapat berdampak langsung pada manusia,” ujar Angelina Pane, perwakilan Aksi Peduli Monyet.

Ia menegaskan, monyet berperan penting dalam menjaga keseimbangan habitat alaminya. Sebagai penyebar biji, mereka berkontribusi langsung pada proses regenerasi hutan. 

Baca juga: Hari HAM, Dua Warga Pembela Lingkungan Hidup di Poso dan Ketapang Dikriminalisasi

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: IUCNMonyet Ekor PanjangSatwa DilindungiSatwa Terancam Punah

Editor

Next Post
Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.

Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media