Senin, 25 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UII, Penegak Hukum Harus Bisa Bedakan Tindak Pidana dan Kritik agar Tak Serampangan

Rabu, 7 Desember 2022
A A
Aksi spanduk memprotes rencana pengesahan RKUHP di acara car free day di Jakarta, 27 November 2022. Foto Istimewa

Aksi spanduk memprotes rencana pengesahan RKUHP di acara car free day di Jakarta, 27 November 2022. Foto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Pertama, pemerintah segera membentuk mekanisme penyamaan presepsi KUHP yang baru disahkan.

“Agar penegak hukum dalam menegakkan KUHP tidak serampangan, tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu, dan harus tetap memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” tegas Taufiqurrahman.

Kedua, pemerintah segera mengatur secara ketat pembatasan tentang pendelegasian pengaturan tindakan-tindakan yang dianggap tindak pidana hanya pada UU dan perda. Ketiga, pemerintah melibatkan elemen masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pasca pengesahan KUHP.

Baca Juga: Shelter Bambu Buatan ITB Tidak Panas Meski Beratap Terpal, Ini Rahasianya

Jangan Sampai Rakyat Dikriminalisasi

Sementara Anggota Komisi III DPR Santoso menyatakan mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP produk warisan kolonial Belanda.

“Asalkan jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu dilansir dari laman DPR.

Fraksinya menghimbau pemerintah untuk memastikan implementasi KUHP tidak akan merugikan masyarakat melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasinya. Di sisi lain, Pemerintah harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, terutama hak-hak atas kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Nana Sulaksana, Daerah Perlu Otonomi agar Cepat Sampaikan Peringatan Dini Erupsi Gunung Api

“Itu diperlukan pemahaman dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP,” kata Santosa.

Mengingat masih terdapat keresahan banyak masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain pengaturan tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara. Koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan dalam KUHP harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik.

“Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Termasuk juga terhadap teman-teman jurnalis, jangan sampai mereka justru diskriminasi saat menjalankan profesinya,” imbuh Santosa.

Perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat, lanjut Santosa, menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPRkebebasan berpendapatkriminalisasikritikKUHPproduk warisan kolonial BelandaPSHK FH UIIRKUHPtindak pidanaUII

Editor

Next Post
Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid. Foto esdm.go.id

Update Terkini Erupsi Semeru, Gempa Garut, dan Gerakan Tanah Cianjur

Discussion about this post

TERKINI

  • Guru Besar Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Prof. Edy Hartulistiyoso. Foto Dok. IPB University. IEdy Hartulistiyoso: Panas Sisa Industri Bisa Diubah Jadi Energi Listrik
    In Sosok
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Ikan nila, salah satu ikan invasif di perairan Indonesia. Foto distankan.bulelengkab.go.id.Sekitar 20 dari 50 Jenis Ikan Asing di Perairan Umum Indonesia Kategori Invasif
    In Lingkungan
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Warga Makassar memprotes rencana pendirian PSEL di dekat permukiman. Foto Dok. Walhi Sulawesi Selatan.Proyek PSEL di Makassar dan Yogyakarta, Transisi Darurat Sampah ke Darurat Kesehatan
    In Lingkungan
    Kamis, 21 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media