Minggu, 12 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UII, Penegak Hukum Harus Bisa Bedakan Tindak Pidana dan Kritik agar Tak Serampangan

Rabu, 7 Desember 2022
A A
Aksi spanduk memprotes rencana pengesahan RKUHP di acara car free day di Jakarta, 27 November 2022. Foto Istimewa

Aksi spanduk memprotes rencana pengesahan RKUHP di acara car free day di Jakarta, 27 November 2022. Foto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Pertama, pemerintah segera membentuk mekanisme penyamaan presepsi KUHP yang baru disahkan.

“Agar penegak hukum dalam menegakkan KUHP tidak serampangan, tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu, dan harus tetap memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” tegas Taufiqurrahman.

Kedua, pemerintah segera mengatur secara ketat pembatasan tentang pendelegasian pengaturan tindakan-tindakan yang dianggap tindak pidana hanya pada UU dan perda. Ketiga, pemerintah melibatkan elemen masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pasca pengesahan KUHP.

Baca Juga: Shelter Bambu Buatan ITB Tidak Panas Meski Beratap Terpal, Ini Rahasianya

Jangan Sampai Rakyat Dikriminalisasi

Sementara Anggota Komisi III DPR Santoso menyatakan mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP produk warisan kolonial Belanda.

“Asalkan jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu dilansir dari laman DPR.

Fraksinya menghimbau pemerintah untuk memastikan implementasi KUHP tidak akan merugikan masyarakat melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasinya. Di sisi lain, Pemerintah harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, terutama hak-hak atas kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Nana Sulaksana, Daerah Perlu Otonomi agar Cepat Sampaikan Peringatan Dini Erupsi Gunung Api

“Itu diperlukan pemahaman dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP,” kata Santosa.

Mengingat masih terdapat keresahan banyak masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain pengaturan tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara. Koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan dalam KUHP harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik.

“Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Termasuk juga terhadap teman-teman jurnalis, jangan sampai mereka justru diskriminasi saat menjalankan profesinya,” imbuh Santosa.

Perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat, lanjut Santosa, menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPRkebebasan berpendapatkriminalisasikritikKUHPproduk warisan kolonial BelandaPSHK FH UIIRKUHPtindak pidanaUII

Editor

Next Post
Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid. Foto esdm.go.id

Update Terkini Erupsi Semeru, Gempa Garut, dan Gerakan Tanah Cianjur

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi bocah minum air karena kepanasan. Foto Pezibear/Pixabay.com.Kesadaran Masyarakat atas Heatstroke dan Heat Stress Rendah, Ini Alasannya
    In IPTEK
    Jumat, 10 Juli 2026
  • Ilustrasi orang mengalami heatstroke. Foto Cloud Purple/Pixabay.com.Alarm Dua Kematian Bulan Juni, Heatstroke dan Heat Stress Belum Jadi Perhatian 
    In IPTEK
    Kamis, 9 Juli 2026
  • Ilustrasi tanaman sorgum. Foto RJA1988/Pixabay.com.Kerentanan Pangan Akibat El Nino dan Kemarau Panjang 2026: Kekeringan hingga Ancaman Hama
    In IPTEK
    Senin, 29 Juni 2026
  • Penambangan nikel. Foto djkn.kemenkeu.go.id.Walhi: Kemiskinan Indonesia Naik Akibat Ekonomi Dibangun di Atas Kerusakan Lingkungan
    In News
    Minggu, 28 Juni 2026
  • Ilustrasi forest healing. Foto Pexels/Pixabay.com.Healing Forest Tak Bisa Sembarangan, Apa Syaratnya?
    In Traveling
    Minggu, 28 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media