Pertama, pemerintah segera membentuk mekanisme penyamaan presepsi KUHP yang baru disahkan.
“Agar penegak hukum dalam menegakkan KUHP tidak serampangan, tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu, dan harus tetap memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” tegas Taufiqurrahman.
Kedua, pemerintah segera mengatur secara ketat pembatasan tentang pendelegasian pengaturan tindakan-tindakan yang dianggap tindak pidana hanya pada UU dan perda. Ketiga, pemerintah melibatkan elemen masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pasca pengesahan KUHP.
Baca Juga: Shelter Bambu Buatan ITB Tidak Panas Meski Beratap Terpal, Ini Rahasianya
Jangan Sampai Rakyat Dikriminalisasi
Sementara Anggota Komisi III DPR Santoso menyatakan mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP produk warisan kolonial Belanda.
“Asalkan jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu dilansir dari laman DPR.
Fraksinya menghimbau pemerintah untuk memastikan implementasi KUHP tidak akan merugikan masyarakat melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasinya. Di sisi lain, Pemerintah harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, terutama hak-hak atas kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Nana Sulaksana, Daerah Perlu Otonomi agar Cepat Sampaikan Peringatan Dini Erupsi Gunung Api
“Itu diperlukan pemahaman dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP,” kata Santosa.
Mengingat masih terdapat keresahan banyak masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain pengaturan tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara. Koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan dalam KUHP harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik.
“Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Termasuk juga terhadap teman-teman jurnalis, jangan sampai mereka justru diskriminasi saat menjalankan profesinya,” imbuh Santosa.
Perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat, lanjut Santosa, menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP. [WLC02]







Discussion about this post