Rabu, 2 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UII, Penegak Hukum Harus Bisa Bedakan Tindak Pidana dan Kritik agar Tak Serampangan

Rabu, 7 Desember 2022
A A
Aksi spanduk memprotes rencana pengesahan RKUHP di acara car free day di Jakarta, 27 November 2022. Foto Istimewa

Aksi spanduk memprotes rencana pengesahan RKUHP di acara car free day di Jakarta, 27 November 2022. Foto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Pertama, pemerintah segera membentuk mekanisme penyamaan presepsi KUHP yang baru disahkan.

“Agar penegak hukum dalam menegakkan KUHP tidak serampangan, tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu, dan harus tetap memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” tegas Taufiqurrahman.

Kedua, pemerintah segera mengatur secara ketat pembatasan tentang pendelegasian pengaturan tindakan-tindakan yang dianggap tindak pidana hanya pada UU dan perda. Ketiga, pemerintah melibatkan elemen masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pasca pengesahan KUHP.

Baca Juga: Shelter Bambu Buatan ITB Tidak Panas Meski Beratap Terpal, Ini Rahasianya

Jangan Sampai Rakyat Dikriminalisasi

Sementara Anggota Komisi III DPR Santoso menyatakan mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP produk warisan kolonial Belanda.

“Asalkan jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu dilansir dari laman DPR.

Fraksinya menghimbau pemerintah untuk memastikan implementasi KUHP tidak akan merugikan masyarakat melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasinya. Di sisi lain, Pemerintah harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, terutama hak-hak atas kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Nana Sulaksana, Daerah Perlu Otonomi agar Cepat Sampaikan Peringatan Dini Erupsi Gunung Api

“Itu diperlukan pemahaman dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP,” kata Santosa.

Mengingat masih terdapat keresahan banyak masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain pengaturan tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara. Koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan dalam KUHP harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik.

“Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Termasuk juga terhadap teman-teman jurnalis, jangan sampai mereka justru diskriminasi saat menjalankan profesinya,” imbuh Santosa.

Perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat, lanjut Santosa, menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPRkebebasan berpendapatkriminalisasikritikKUHPproduk warisan kolonial BelandaPSHK FH UIIRKUHPtindak pidanaUII

Editor

Next Post
Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid. Foto esdm.go.id

Update Terkini Erupsi Semeru, Gempa Garut, dan Gerakan Tanah Cianjur

Discussion about this post

TERKINI

  • Konferensi pers PCS 2026 bertema “Dekolonisasi Konservasi: Menegaskan Kedaulatan Rakyat atas Pengetahuan dan Tata Kelola Keanekaragaman Hayati di Indonesia” di GIK UGM, 1 September 2026. Foto Dok. PCS 2026.PCS 2026: Menjaga Keanekaragaman Hayati Tak Bisa Lepas dari Menjaga Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 2 September 2026
  • Ladang padi aktif dan hutan dalam satu lanskap sebagai gambaran sistem perladangan gulir balik masyarakat Dayak Iban Sungai Utik. Foto Dok. Rifki Sungkar/SITH ITB.Belajar Memahami Api dalam Sistem Perladangan Masyarakat Dayak Iban Sungai Utik
    In IPTEK
    Selasa, 1 September 2026
  • Karhutla di lahan gambut. Foto Dok. Walhi.Ribuan Titik Api di Lahan Gambut dan Konsesi, Walhi: Bukti Negara Gagal Memaksa Korporasi Bertanggung Jawab
    In Lingkungan
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra utara, 31 Agustus 2026 pukul 11.19. Foto Dok. Magma Indonesia.Gunung Sinabung Berstatus Siaga, PVMBG: Dimungkinkan Terjadi Erupsi Lebih Besar
    In Bencana
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Sampurna, orangutan jantan yang ditemukan lemas akibat karhutla di Ketapang, Kalimantan Barat. Foto Dok. Kemenhut.Orangutan Ditemukan Lemah Akibat Asap Karhutla di Ketapang
    In News
    Minggu, 30 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media