Senin, 25 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UII, Penegak Hukum Harus Bisa Bedakan Tindak Pidana dan Kritik agar Tak Serampangan

Rabu, 7 Desember 2022
A A
Aksi spanduk memprotes rencana pengesahan RKUHP di acara car free day di Jakarta, 27 November 2022. Foto Istimewa

Aksi spanduk memprotes rencana pengesahan RKUHP di acara car free day di Jakarta, 27 November 2022. Foto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Salah satu pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bermasalah adalah Pasal 240 tentang tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga negara dan Pasal 217-220 tentang tindak pidana terhadap martabat Presiden dan atau Wakil Presiden. Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengkhawatirkan perumusan pasal tersebut menjadi ancaman dan pembatasan masyakarat dalam menyampaikan pendapat dan kritik kepada Pemerintah dan atau lembaga negara. Mengingat penyampaian pendapat dan kritik merupakan hak konstitusional masyarakat yang diatur dalam Pasal 28E UUD 1945.

“Jadi penegak hukum harus dapat membedakan antara tindak pidana dan kritik kepada Pemerintah,” kata Peneliti PSHK, Taufiqurrahman dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com, 7 Desember 2022.

Catatan lain PSHK UII atas pengesahan KUHP, terkait batasan rujukan dan atau pendelegasian pengaturan tindak pidana pada Pasal 12 KUHP. Pasal itu menyebutkan, bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan atau tindakan.

Baca Juga: Situasi Terkini Lumajang Pasca Erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2022

Menurut Taufiqurrahman, ketentuan rujukan dan atau pendelegasian pada peraturan perundang-undangan tersebut sangat luas. Artinya, pengaturan tentang tindak pidana tidak hanya di tingkat UU dan peraturan daerah. Namun juga dapat dengan peraturan perundang-undangan lain, seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan gubernur.

“Itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kedaulatan rakyat,” ucap Taufiqurrahman.

Catatan selanjutnya, meskipun telah melalui penyusunan yang lama, bukan berarti RKUHP dapat disahkan secara terburu-buru. Ini berkaitan dengan meaningfull participation dalam proses pembentukan RKUHP sebagaimana amanat konstitusi.

Baca Juga: Walhi, KUHP Menguntungkan Korporasi Penjahat Lingkungan

“Terlebih KUHP sangat berkaitan langsung dengan rakyat. Karena pada akhirnya, KUHP menjadi penentu apakah rakyat akan dipidana atau tidak dipidana,” tutur Taufiqurrahman.

KUHP yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 tersebut akan mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, jika diundangkan pada Desember 2022, maka KUHP baru akan berlaku pada Desember 2025.

Ketentuan peralihan itu diperlukan bagi pemerintah untuk melakukan penyamaan presepsi kepada penegak hukum dalam menegakkan KUHP serta memberi pemahaman dan waktu adaptasi kepada masyarakat.

“Jadi perlu mekanisme yang jelas dalam kurun waktu tiga tahun tersebut agar optimal,” kata Taufiqurrahman.

Baca Juga: Sumber Gempa Dangkal Jember M6,2 di Luar Zona Subduksi

Mengingat pengesahan RKUHP ini mendapatkan berbagai penolakan karena dianggap memiliki muatan yang membatasi hak asasi yang dimiliki masyarakat secara ketat. Atas beberapa catatan tersebut, PSHK UII membuat sejumlah rekomendasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRkebebasan berpendapatkriminalisasikritikKUHPproduk warisan kolonial BelandaPSHK FH UIIRKUHPtindak pidanaUII

Editor

Next Post
Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid. Foto esdm.go.id

Update Terkini Erupsi Semeru, Gempa Garut, dan Gerakan Tanah Cianjur

Discussion about this post

TERKINI

  • Guru Besar Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Prof. Edy Hartulistiyoso. Foto Dok. IPB University. IEdy Hartulistiyoso: Panas Sisa Industri Bisa Diubah Jadi Energi Listrik
    In Sosok
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Ikan nila, salah satu ikan invasif di perairan Indonesia. Foto distankan.bulelengkab.go.id.Sekitar 20 dari 50 Jenis Ikan Asing di Perairan Umum Indonesia Kategori Invasif
    In Lingkungan
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Warga Makassar memprotes rencana pendirian PSEL di dekat permukiman. Foto Dok. Walhi Sulawesi Selatan.Proyek PSEL di Makassar dan Yogyakarta, Transisi Darurat Sampah ke Darurat Kesehatan
    In Lingkungan
    Kamis, 21 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media