Namun ia mengakui implementasi prinsip tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum, meningkatnya kerusakan lingkungan, serta konflik pengelolaan sumber daya alam.
Dalam diskusi, disoroti pula persoalan disharmoni regulasi dan kuatnya ego sektoral yang menjadi hambatan utama dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Meskipun berbagai regulasi terus berkembang, bahkan cenderung mengalami “obesitas regulasi”, reformasi substansial dinilai berjalan lambat akibat tarik-menarik kepentingan ekonomi dan politik.
“Kita menghadapi fragmentasi kebijakan, tumpang tindih aturan, dan konflik kepentingan yang kompleks. Ini yang membuat pengelolaan sumber daya alam belum optimal,” jelas dia.
Enny mendorong penguatan partisipasi publik dalam proses legislasi, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital untuk menjaring aspirasi masyarakat secara lebih luas. Ia juga mengajak akademisi dan mahasiswa untuk terus melakukan riset dan pengawalan terhadap kebijakan di sektor sumber daya alam.
“Konstitusi sudah memberikan arah yang jelas. Tugas kita bersama adalah memastikan implementasinya berjalan, agar sumber daya alam tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” kata dia.
Ketua Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) UGM, Yance Arizona mengatakan penting bagi kalangan akademis untuk membahas hasil putusan dari MK karena banyak putusan dari Mahkamah konstitusi yang memengaruhi keadaan sosial dan politik termasuk upaya perlindungan HAM dan lingkungan hidup.
“Berbagai keputusan MK menarik untuk kita bahas sehingga apabila ada kritik dan masukan saya pikir MK akan senang untuk bisa menerima masukan dari kalangan dunia akademik,” kata Yance.
Ketua Working Group ICCAs Indonesia, Cindy Julianty menyampaikan kerja sama dengan Pandekha menjadi salah satu langkah strategis untuk membahas isu sumber daya alam di tataran konteks hukum.
“Kami menganggap kegiatan ini sebagai tindak lanjut yang konkret yg dilakukan pasca eksaminasi putusan,” imbuh dia. [WLC02]
Sumber: UGM







Discussion about this post