Wanaloka.com – Pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) telah menghadirkan pergeseran paradigma konservasi yang problematik di Indonesia. Alih-alih mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan inklusivitas, regulasi ini justru meminggirkan posisi komunal masyarakat adat dan komunitas lokal.
Bahkan konstruksi hukum dalam UU KSDAHE tidak menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak (rights-holders), melainkan sebatas entitas yang berperan serta di bawah kendali sentralistik negara. Hal itu mengemuka dalam Kuliah Umum dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Formil UU KSDAHE di Fakultas Hukum UGM, Jumat, 24 Apil 2026.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Enny Nurbaningsih menjelaskan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji formil terhadap UU KSDAHE. Enny mengajak peserta untuk melihatnya secara komprehensif, termasuk dari aspek kemanfaatan.
“Pertanyaannya, jika undang-undang itu dibatalkan, apakah kondisi akan lebih baik? Atau justru kembali ke regulasi lama yang belum mampu menjawab tantangan saat ini?” tanya Enny.
Ia menegaskan bahwa dalam menilai suatu undang-undang, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara aspek prosedural dan manfaat bagi masyarakat luas. Menurutnya, dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi, tidak cukup hanya melihat amar putusan, tetapi juga harus memahami ratio decidendi atau pertimbangan hukum yang mendasarinya.
Dalam pemaparannya, Enny menyoroti kompleksitas uji formil terhadap undang-undang. Ia menyebutkan bahwa banyak permohonan uji formil diajukan pada tahap akhir setelah undang-undang disahkan, sehingga bukti yang diajukan seringkali terbatas.
“Untuk membuktikan cacat formil, seharusnya proses legislasi diikuti sejak awal, mulai dari Prolegnas hingga pembahasan di DPR. Ini tidak mudah,” jelas dia.
Isu yang paling sering dipersoalkan adalah terkait partisipasi publik yang dianggap belum meaningful. Namun, ukuran “meaningful” sendiri masih menjadi perdebatan dan tidak mudah dibuktikan tanpa data yang komprehensif. Ia juga menegaskan seluruh proses uji formil di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga akses publik terhadap proses persidangan tetap terjamin.
Lebih lanjut, Enny mengaitkan pembahasan dengan fondasi konstitusional perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 yang menekankan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurut dia, kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi konsep environmental constitutionalism atau konstitusi hijau.
“Konstitusi kita sudah sangat progresif. Tidak hanya menjamin hak, tetapi juga menegaskan tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya alam,” klaim dia.







Discussion about this post