Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UU KSDAHE Dinilai Meminggirkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal

Senin, 27 April 2026
A A
Rumah masyarakat adat di Sikka digusur, 22 Januari 2025. Foto Dok. AMAN.

Rumah masyarakat adat di Sikka digusur, 22 Januari 2025. Foto Dok. AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) telah menghadirkan pergeseran paradigma konservasi yang problematik di Indonesia. Alih-alih mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan inklusivitas, regulasi ini justru meminggirkan posisi komunal masyarakat adat dan komunitas lokal.

Bahkan konstruksi hukum dalam UU KSDAHE tidak menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak (rights-holders), melainkan sebatas entitas yang berperan serta di bawah kendali sentralistik negara. Hal itu mengemuka dalam Kuliah Umum dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Formil UU KSDAHE di Fakultas Hukum UGM, Jumat, 24 Apil 2026.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Enny Nurbaningsih menjelaskan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji formil terhadap UU KSDAHE. Enny mengajak peserta untuk melihatnya secara komprehensif, termasuk dari aspek kemanfaatan.

“Pertanyaannya, jika undang-undang itu dibatalkan, apakah kondisi akan lebih baik? Atau justru kembali ke regulasi lama yang belum mampu menjawab tantangan saat ini?” tanya Enny.

Ia menegaskan bahwa dalam menilai suatu undang-undang, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara aspek prosedural dan manfaat bagi masyarakat luas. Menurutnya, dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi, tidak cukup hanya melihat amar putusan, tetapi juga harus memahami ratio decidendi atau pertimbangan hukum yang mendasarinya.

Dalam pemaparannya, Enny menyoroti kompleksitas uji formil terhadap undang-undang. Ia menyebutkan bahwa banyak permohonan uji formil diajukan pada tahap akhir setelah undang-undang disahkan, sehingga bukti yang diajukan seringkali terbatas.

“Untuk membuktikan cacat formil, seharusnya proses legislasi diikuti sejak awal, mulai dari Prolegnas hingga pembahasan di DPR. Ini tidak mudah,” jelas dia.

Isu yang paling sering dipersoalkan adalah terkait partisipasi publik yang dianggap belum meaningful. Namun, ukuran “meaningful” sendiri masih menjadi perdebatan dan tidak mudah dibuktikan tanpa data yang komprehensif. Ia juga menegaskan seluruh proses uji formil di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga akses publik terhadap proses persidangan tetap terjamin.

Lebih lanjut, Enny mengaitkan pembahasan dengan fondasi konstitusional perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 yang menekankan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menurut dia, kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi konsep environmental constitutionalism atau konstitusi hijau.

“Konstitusi kita sudah sangat progresif. Tidak hanya menjamin hak, tetapi juga menegaskan tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya alam,” klaim dia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Mahkamah KonstitusiMasyarakat AdatPandekha UGMUU KSDAHE

Editor

Next Post
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat berbicara kepada awak media usai sertijab, 29 APril 2026. Foto KLH/BPLH.

Pesan Walhi dan Janji Menteri Baru Lingkungan Hidup

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media