Sabtu, 26 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UU KSDAHE Dinilai Meminggirkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal

Senin, 27 April 2026
A A
Rumah masyarakat adat di Sikka digusur, 22 Januari 2025. Foto Dok. AMAN.

Rumah masyarakat adat di Sikka digusur, 22 Januari 2025. Foto Dok. AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) telah menghadirkan pergeseran paradigma konservasi yang problematik di Indonesia. Alih-alih mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan inklusivitas, regulasi ini justru meminggirkan posisi komunal masyarakat adat dan komunitas lokal.

Bahkan konstruksi hukum dalam UU KSDAHE tidak menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak (rights-holders), melainkan sebatas entitas yang berperan serta di bawah kendali sentralistik negara. Hal itu mengemuka dalam Kuliah Umum dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Formil UU KSDAHE di Fakultas Hukum UGM, Jumat, 24 Apil 2026.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Enny Nurbaningsih menjelaskan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji formil terhadap UU KSDAHE. Enny mengajak peserta untuk melihatnya secara komprehensif, termasuk dari aspek kemanfaatan.

“Pertanyaannya, jika undang-undang itu dibatalkan, apakah kondisi akan lebih baik? Atau justru kembali ke regulasi lama yang belum mampu menjawab tantangan saat ini?” tanya Enny.

Ia menegaskan bahwa dalam menilai suatu undang-undang, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara aspek prosedural dan manfaat bagi masyarakat luas. Menurutnya, dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi, tidak cukup hanya melihat amar putusan, tetapi juga harus memahami ratio decidendi atau pertimbangan hukum yang mendasarinya.

Dalam pemaparannya, Enny menyoroti kompleksitas uji formil terhadap undang-undang. Ia menyebutkan bahwa banyak permohonan uji formil diajukan pada tahap akhir setelah undang-undang disahkan, sehingga bukti yang diajukan seringkali terbatas.

“Untuk membuktikan cacat formil, seharusnya proses legislasi diikuti sejak awal, mulai dari Prolegnas hingga pembahasan di DPR. Ini tidak mudah,” jelas dia.

Isu yang paling sering dipersoalkan adalah terkait partisipasi publik yang dianggap belum meaningful. Namun, ukuran “meaningful” sendiri masih menjadi perdebatan dan tidak mudah dibuktikan tanpa data yang komprehensif. Ia juga menegaskan seluruh proses uji formil di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga akses publik terhadap proses persidangan tetap terjamin.

Lebih lanjut, Enny mengaitkan pembahasan dengan fondasi konstitusional perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 yang menekankan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menurut dia, kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi konsep environmental constitutionalism atau konstitusi hijau.

“Konstitusi kita sudah sangat progresif. Tidak hanya menjamin hak, tetapi juga menegaskan tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya alam,” klaim dia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Mahkamah KonstitusiMasyarakat AdatPandekha UGMUU KSDAHE

Editor

Next Post
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat berbicara kepada awak media usai sertijab, 29 APril 2026. Foto KLH/BPLH.

Pesan Walhi dan Janji Menteri Baru Lingkungan Hidup

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media