Wanaloka.com – Satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK) pada hewan ternak, melakukan penambahan pasal di Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022. Ini dilakukan untuk memastikan lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.
Satgas PMK berupaya untuk menekan penyebaran wabah PMK antar-daerah dengan mengatur lalulintas hewan dan produk hewan, lintas pulau, lintas provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan ini dilakukan tidak hanya untuk pengendalian lalulintas hewan beserta produknya tetapi juga penanganan hewan terpapar dan berpotensi terpapar PMK.
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, pengendalian ini dijelaskan dalam addendum atau penambahan poin pada SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya.
Baca Juga: Sudah Menyebar di 22 Provinsi, BNPB Tetapkan Status Darurat PMK
Satgas menambahkan penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.
“Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen,” kata Wiku yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Ia berharap masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah.
Berikut ini poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022.
1 – Lingkup Pengaturan.
(1) Penambahan ruang lingkup pengaturan dalam SE 3/2022 pada Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antar Kab/Kota di pulau yang sama.
(2) Penambahan jenis produk hewan yang diatur lalu lintasnya mencakup produk olahan, beku maupun segar, yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.
2 – Penambahan Ketentuan Penanganan Hewan Terdeteksi PMK.
Baca Juga: Pakar IPB: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Penanganan per Zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK:
Zona Hijau : Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.
Zona Kuning : Hewan positif wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
Zona Merah : Hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
Adapun tata cara pemotongan bersyarat tersebut diatas berpedoman pada SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK.
Baca Juga: Waduk Wotan di Gresik Jebol Banjiri 5 Desa
3 – Penambahan Ketentuan Mengenai Produk ex-import, Pintu Masuk (Entry Point) dan Pintu Keluar (Exit Point);
(1) Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar – masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
(2) Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.
(3) Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.
Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi di Maluku, 6 Orang Meninggal Dunia
4 – Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK;
I. Aturan Khusus Lalu Lintas Pada Beberapa Daerah
Discussion about this post