Wanaloka.com – Dua pintu kandang baja raksasa di sisi kiri dan kanan terbuka. Wahyu, macan tutul jawa (Panthera pardus melas) memilih pintu sisi kiri untuk keluar dari kandang baja raksasa di kawasan hutan, Selasa, 23 Mei 2023. Langkah kakinya pelan dan santai. Beberapa langkah di depan mulut pintu, Wahyu menengok ke belakang.
Dalam tangkapan video berdurasi 43 detik itu, Wahyu masih sempat berhenti meski langkah kakinya kian jauh ke dalam hutan. Kepalanya kembali melihat ke belakang. Seolah mendengar sesuatu. Atau memastikan dirinya benar-benar aman. Beberapa kamera trap dipasang di beberapa titik menangkap pergerakannya menuju kebebasannya.
Ya, kabar gembira karena Wahyu telah dilepasliarkan di kawasan hutan di Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Butak, Seksi PTNW II Bogor, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Setelah selama enam tahun menjalani perawatan dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC). Bagaimana kisahnya?
Baca Juga: Tanam Mangrove Berhasil Apabila Kelangsungan Hidup Capai 75 Persen
Bermula kehadiran Wahyu di tengah permukiman warga di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada Maret 2027 lalu. Wahyu masih imut. Namun berapapun belia usianya, keberadaan seekor macan tetaplah menimbulkan kekhawatiran warga.
Wahyu diketahui bersembunyi di bawah rumah warga. Perangkap pun dipasang. Wahyu dijebak dengan kondisi kaki depan dan belakang terjerat tali tambang. Warga pun nemangkap dan menyerahkan macan kecil itu kepada pihak Kepolisian Sektor Tanggeung.
Kemudian Tim PPSC mengevakuasinya dari Kantor Polsek Tanggeung ke PPS untuk dirawat dan direhabilitasi di sana. Macan tutul itu diketahui berjenis kelamin jantan. Usianya diperkirakan 10 bulan. Satwa langka, liar dan dilindungi itu pun diberi nama Wahyu. Selama enam tahun, ia dirawat.
Baca Juga: Gempa Dangkal di Laut Banda Maluku 5,2 Magnitudo, Ini Sumber Gempanya
Wahyu yang dibesarkan di kandang perawatn tumbuh dengan baik dan tidak ada komplikasi medis. Sejak awal, Wahyu diketahui tidak aktif saat siang hari. Ia langsung bersembunyi begitu mendengar atau melihat manusia.
Semua pemantauan dan penilaian perilaku dilakukan dengan menggunakan kamera jebak. Hingga berdasarkan hasil penilaian terhadap perilakunya di kandang rehabilitasi, Wahyu dinilai telah layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya pada 2023 ini.
Kini, Wahyu menempati rumah barunya di TNGHS dengan luas sekitar 87.669 hektare yang merupakan ekosistem hutan pegunungan tropis terluas di Pulau Jawa. Macan tutul jawa merupakan salah satu satwa kunci di kawasan tersebut. Selain itu ada dua satwa kunci lain, yaitu Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Owa Jawa (Hylobates moloch). Adapun jumlah populasi Macan Tutul Jawa di kawasan TNGHS saat ini diperkirakan berjumlah sekitar 48 – 52 ekor dengan kepadatan populasi sekitar 11,2 individu/100 Km2.
Baca Juga: Ada Risiko TPPU dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Satwa yang Terancam
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenlhk) Nomor 106 Tahun 2018, macan tutul merupakan satwaliar dilindungi. Satwa ini juga termasuk endagered (terancam) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau Uni Internasional untuk Konservasi Alam. Macan tutul juga masuk dalam Appendix I CITES, artinya satwa ini tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menjaga kelestarian macan tutul jawa serta spesies hewan asli TNGHS lainnya. Beberapa cara yang dilakukan seperti melakukan patroli serta sosialisasi pengamanan hutan, monitoring satwa secara langsung maupun dengan menggunakan kamera trap, kajian populasi dan habitat satwa serta upaya penambahan populasi melalui kegiatan pelepasliaran satwa hasil proses rehabilitasi, baik yang berasal dari serahan maupun sitaan.
Berdasarkan kajian kesesuaian habitat TNGHS melalui pemodelan spasial diperkirakan terdapat area hutan seluas 47.619,9 hektare di dalam kawasan TNGHS yang sesuai untuk tempat hidup atau habitat alami macan tutul Jawa. Dimana 21.391,9 ha di antaranya memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran. Termasuk lokasi pelepasliaran Wahyu.
Baca Juga: Ini Bahaya Jerat Babi di Pasaman
Kawasan TNGHS dinilai masih layak digunakan sebagai lokasi pelepasliaran macan tutul Jawa yang diharapkan akan menemukan pasangan dan berkembangbiak. Harapannya bisa meneruskan keberadaannya sebagai top predator dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan TNGHS.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), KLHK, Prof. Satyawan Pudyatmoko menyampaikan bahwa pelepasliaran dimaksudkan untuk menambah populasi liar macan tutul Jawa. Ia juga berharap momen tersebut menjadi kegiatan bersama untuk mempererat kerja sama bebagai stakeholder dalam hal konservasi.
Sementara Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Genetik dan Spesies, dokter hewan Indra Eksploitasia menambahkan, bahwa Wahyu akan meningkatkan keragaman genetik spesies di TNGHS.
Baca Juga: Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal Pertama, Ini Bahayanya Terkontaminasi Senyawa PCBs
“Semoga Wahyu mendapatkan jodohnya di TNGHS, hidup dan menghasilkan anak-anak macan tutul dengan keragaman genetik,” harap Indra.
Kabar Duka dari Riau
Lain lagi dengan peristiwa interaksi negatif yang diduga terjadi antara harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan seorang warga di Kawasan Hutan Sungai Siam, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau pada Kamis, 18 Mei 2023. Interaksi negatif berupa dugaan penyerangan seekor harimau sumatera terhadap Arbain, 46 tahun yang tinggal di Parit Suak Mas, Desa Teluk Kabung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Discussion about this post