Jumat, 11 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Ingatkan Pilkada Tak Langsung Rawan Korupsi Sumber Daya Alam

Minggu, 18 Januari 2026
A A
Ilustrasi koruptor sumber daya alam. Foto Robert_Anthony_Art/pixabay.com.

Ilustrasi koruptor sumber daya alam. Foto Robert_Anthony_Art/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Indonesia Peringkat Kedua Rawan Bencana, Kehilangan Biodiversitas Tertinggi di Sumatra

Pilkada tak langsung bukan solusi

Wacana pilkada tak langsung diusulkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar akhir 2025. Wacana itu kemudian disuarakan Prabowo yang mengklaim pilkada tak langsung menjadi solusi untuk memangkas biaya politik yang besar.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny Kabur Harman, menolak pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Langkah tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar dalam demokrasi lokal.

Benny menilai, pilkada tak langsung justru berpotensi mempertahankan masalah klasik seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga lemahnya netralitas aparatur negara.

“Menurut saya, kembali ke pilkada oleh DPRD itu bukan solusi,” ujar Benny, Senin, 5 Januari 2026.

Baca juga: KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra Utara Rp4,84 Triliun

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menekankan, akar persoalan pilkada terletak pada lemahnya regulasi. Ia mendorong perbaikan menyeluruh terhadap UU Pilkada agar norma hukum lebih jelas dan memiliki daya paksa kuat berupa sanksi tegas bagi pelanggar.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mengklaim usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Kata ‘demokratis’ bisa ditafsirkan menjadi demokrasi langsung maupun tidak langsung,” klaim Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Selain itu, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilu. Pasal 22E UUD 1945 hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Atas dasar itu pula, menurut dia, ide pilkada tak langsung tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional. [WLC02]

Sumber: Walhi, DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPR RIPeta Jalan Politik HijauPilkada Tak Langsungsumber daya alamWalhi

Editor

Next Post
Rapat pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi PAN terkait RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 Januari 2026. Foto Geral-Andri/DPR.

Legislator Usulkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Atur Perdagangan Karbon

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media