Klaim alokasi 30 persen tanah Bank Tanah untuk reforma agraria dinilai tidak mencerminkan keberpihakan. Sebab dalam skema HPL, tanah tetap menjadi aset Bank Tanah yang hanya diberi hak pemanfaatan, bukan kepemilikan.
“Jadi kontrol atas tanah tetap sepenuhnya berada di tangan negara dan Bank Tanah,” kata Teo.
Pilihan negara melalui Kementerian ATR/BPN untuk menerapkan skema HPL dalam reforma agraria bertentangan dengan UUPA 1960, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dan TAP MPR IX/2001 yang memerintahkan penataan ulang struktur penguasaan tanah yang timpang serta penyelesaian konflik agraria struktural.
“Penggunaan skema ini justru membuat negara semakin dominan dan menempatkan diri sebagai penguasa atas tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat,” tegas Teo.
Pengalaman di lapangan menunjukkan Bank Tanah bukan solusi konflik agraria. Sebaliknya, Bank Tanah justru berpotensi memperluas konflik dan perampasan tanah. Di Kabupaten Poso, misalnya, Bank Tanah mengklaim ribuan hektare lahan eks‑HGU atau lahan yang disebut terlantar. Padahal telah lama digarap masyarakat.
Baca juga: Nanas, Buah Tropis Atasi Radang Sendi hingga Masalah Pencernaan
Dengan instruksi Menteri ATR/BPN ini, petani tidak lagi berpeluang untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi dipaksa menerima Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL Bank Tanah. Praktik tersebut melegalkan pengambilalihan tanah garapan dan tanah adat, sekaligus menurunkan posisi petani dari pemilik hak menjadi sekadar pengelola di tanah yang mereka kuasai turun‑temurun.
Dalam konteks ini, Walhi menilai percepatan skema HPL dan keberadaan Bank Tanah justru menginstitusionalisasi perampasan tanah oleh negara. Konsep ini bertentangan dengan semangat reforma agrarian. Sebab skema HPL dan praktik Bank Tanah memperkuat akumulasi aset dan ekspansi investasi dengan mengorbankan hak rakyat atas tanah dan ruang hidupnya.
Walhi mendesak Menteri ATR/Kepala BPN segera mencabut Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026. Walhi juga mendesak Presiden Prabowo Subiyanto untuk menghapus skema HPL dan Bank Tanah dari pelaksanaan reforma agraria.
“Negara perlu mengembalikan reforma agraria pada mandat konstitusi, yaitu redistribusi tanah dengan kepastian hak bagi rakyat serta penyelesaian konflik agraria struktural,” tegas Ferry. [WLC02]
Sumber: Walhi







Discussion about this post