Jumat, 16 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi: Konsep Hak Pengelolaan dan Bank Tanah Merampas Hak Rakyat atas Tanah

Rabu, 25 Februari 2026
A A
Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.

Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Klaim alokasi 30 persen tanah Bank Tanah untuk reforma agraria dinilai tidak mencerminkan keberpihakan. Sebab dalam skema HPL, tanah tetap menjadi aset Bank Tanah yang hanya diberi hak pemanfaatan, bukan kepemilikan.

“Jadi kontrol atas tanah tetap sepenuhnya berada di tangan negara dan Bank Tanah,” kata Teo.

Pilihan negara melalui Kementerian ATR/BPN untuk menerapkan skema HPL dalam reforma agraria bertentangan dengan UUPA 1960, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dan TAP MPR IX/2001 yang memerintahkan penataan ulang struktur penguasaan tanah yang timpang serta penyelesaian konflik agraria struktural.

“Penggunaan skema ini justru membuat negara semakin dominan dan menempatkan diri sebagai penguasa atas tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat,” tegas Teo.

Pengalaman di lapangan menunjukkan Bank Tanah bukan solusi konflik agraria. Sebaliknya, Bank Tanah justru berpotensi memperluas konflik dan perampasan tanah. Di Kabupaten Poso, misalnya, Bank Tanah mengklaim ribuan hektare lahan eks‑HGU atau lahan yang disebut terlantar. Padahal telah lama digarap masyarakat.

Baca juga: Nanas, Buah Tropis Atasi Radang Sendi hingga Masalah Pencernaan

Dengan instruksi Menteri ATR/BPN ini, petani tidak lagi berpeluang untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi dipaksa menerima Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL Bank Tanah. Praktik tersebut melegalkan pengambilalihan tanah garapan dan tanah adat, sekaligus menurunkan posisi petani dari pemilik hak menjadi sekadar pengelola di tanah yang mereka kuasai turun‑temurun.

Dalam konteks ini, Walhi menilai percepatan skema HPL dan keberadaan Bank Tanah justru menginstitusionalisasi perampasan tanah oleh negara. Konsep ini bertentangan dengan semangat reforma agrarian. Sebab skema HPL dan praktik Bank Tanah memperkuat akumulasi aset dan ekspansi investasi dengan mengorbankan hak rakyat atas tanah dan ruang hidupnya.

Walhi mendesak Menteri ATR/Kepala BPN segera mencabut Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026. Walhi juga mendesak Presiden Prabowo Subiyanto untuk menghapus skema HPL dan Bank Tanah dari pelaksanaan reforma agraria.

“Negara perlu mengembalikan reforma agraria pada mandat konstitusi, yaitu redistribusi tanah dengan kepastian hak bagi rakyat serta penyelesaian konflik agraria struktural,” tegas Ferry. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Badan Bank TanahHak PengelolaanReforma AgrariaWalhi

Editor

Next Post
Guru Besar Teknik Kimia, Prof. Wiratni. Foto UGM.Yogyakarta/instagram.

Wiratni, Pilihan Teknologi Pengolahan Sampah di Setiap Wilayah Tak Bisa Diseragamkan

Discussion about this post

TERKINI

  • Gedung KPK | kpk.go.id.OTT KPK di BNPB, Kepala BNPB Langsung Diganti
    In News
    Kamis, 15 Oktober 2026
  • Dampak karhutla, wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, diselimuti kabut asap pada Kamis, 8 Oktober 2026. Foto BNPB.Respons Protes Negara Jiran Dampak Karhutla, Prabowo Perintahkan Penanganan Optimal
    In Bencana
    Selasa, 13 Oktober 2026
  • Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Foto BPBD Kabupaten Gayo Lues.Bencana Banjir dan Longsor Landa Aceh dan Sumatra Barat Ratusan Penduduk Mengungsi
    In Bencana
    Senin, 12 Oktober 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 mengusung desakan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Kritik Penunjukan Kepala BRAN
    In News
    Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI
    In News
    Kamis, 1 Oktober 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media