Sabtu, 18 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi: Konsep Hak Pengelolaan dan Bank Tanah Merampas Hak Rakyat atas Tanah

Rabu, 25 Februari 2026
A A
Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.

Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Klaim alokasi 30 persen tanah Bank Tanah untuk reforma agraria dinilai tidak mencerminkan keberpihakan. Sebab dalam skema HPL, tanah tetap menjadi aset Bank Tanah yang hanya diberi hak pemanfaatan, bukan kepemilikan.

“Jadi kontrol atas tanah tetap sepenuhnya berada di tangan negara dan Bank Tanah,” kata Teo.

Pilihan negara melalui Kementerian ATR/BPN untuk menerapkan skema HPL dalam reforma agraria bertentangan dengan UUPA 1960, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dan TAP MPR IX/2001 yang memerintahkan penataan ulang struktur penguasaan tanah yang timpang serta penyelesaian konflik agraria struktural.

“Penggunaan skema ini justru membuat negara semakin dominan dan menempatkan diri sebagai penguasa atas tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat,” tegas Teo.

Pengalaman di lapangan menunjukkan Bank Tanah bukan solusi konflik agraria. Sebaliknya, Bank Tanah justru berpotensi memperluas konflik dan perampasan tanah. Di Kabupaten Poso, misalnya, Bank Tanah mengklaim ribuan hektare lahan eks‑HGU atau lahan yang disebut terlantar. Padahal telah lama digarap masyarakat.

Baca juga: Nanas, Buah Tropis Atasi Radang Sendi hingga Masalah Pencernaan

Dengan instruksi Menteri ATR/BPN ini, petani tidak lagi berpeluang untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi dipaksa menerima Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL Bank Tanah. Praktik tersebut melegalkan pengambilalihan tanah garapan dan tanah adat, sekaligus menurunkan posisi petani dari pemilik hak menjadi sekadar pengelola di tanah yang mereka kuasai turun‑temurun.

Dalam konteks ini, Walhi menilai percepatan skema HPL dan keberadaan Bank Tanah justru menginstitusionalisasi perampasan tanah oleh negara. Konsep ini bertentangan dengan semangat reforma agrarian. Sebab skema HPL dan praktik Bank Tanah memperkuat akumulasi aset dan ekspansi investasi dengan mengorbankan hak rakyat atas tanah dan ruang hidupnya.

Walhi mendesak Menteri ATR/Kepala BPN segera mencabut Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026. Walhi juga mendesak Presiden Prabowo Subiyanto untuk menghapus skema HPL dan Bank Tanah dari pelaksanaan reforma agraria.

“Negara perlu mengembalikan reforma agraria pada mandat konstitusi, yaitu redistribusi tanah dengan kepastian hak bagi rakyat serta penyelesaian konflik agraria struktural,” tegas Ferry. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Badan Bank TanahHak Pengelolaanreforma agrariaWalhi

Editor

Next Post
Guru Besar Teknik Kimia, Prof. Wiratni. Foto UGM.Yogyakarta/instagram.

Wiratni, Pilihan Teknologi Pengolahan Sampah di Setiap Wilayah Tak Bisa Diseragamkan

Discussion about this post

TERKINI

  • Idea serahkan sengketa informasi terkait dokumen perizinan pendirian objek wisata di kawasan karst Gunungsewu di Gunungkidul, 14 April 2026. Foto KSKG.Dokumen Izin Wisata di Karst Gunungsewu Tertutup, Idea Serahkan Sengketa Informasi
    In News
    Selasa, 14 April 2026
  • Dokter menjelaskan kondisi paru-paru peserta ACF melalui hasil foto rontgen yang muncul hanya sesaat setelah melakukan rontgen. Foto Pusat Kedokteran Tropis UGM.Jemput Bola Eliminasi TBC Targetkan 3.000 Warga di Gunungkidul
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Cahaya jejak roket Jielong-3, 11 April 2026. Foto Dok. BRIN.Jejak Roket Cina Jielong-3 di Langit Indonesia
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Nelayan Maluku Utara membersihkan jaring dari lumpur sedimentasi. Foto Walhi Maluku Utara.Ancaman dan Peluang Nelayan di Tengah Cuaca Ekstrem
    In Lingkungan
    Minggu, 12 April 2026
  • Ilustrasi hasil rontgen paru pasien TB. Foto freepik.com.Eliminasi TBC, Temukan Kasus secara Aktif dan Waspada Batuk Lebih dari Dua Minggu
    In Rehat
    Sabtu, 11 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media