Sabtu, 26 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Nilai HPSN Saban Tahun Tak Jawab Persoalan Sampah, Ini Masalahnya

Hampir 20 tahun peringatan HPSN digelar. Namun masalah pengelolaan sampah di daerah tak ada kemajuannya. Mengapa?

Rabu, 22 Februari 2023
A A
Ilustrasi truk-truk pengangkut sampah. Foto PublicDomainPictures/pixabay.com.

Ilustrasi truk-truk pengangkut sampah. Foto PublicDomainPictures/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

“Baru sekitar 40 korporasi yang menyusun peta jalan pengurangan sampah oleh produsen,” kata Ghofar.

Sejumlah Solusi Diusulkan Walhi Nasional untuk Menjawab Tantangan

Pertama, upaya lebih dari 100 pemerintah daerah untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai juga perlu mendapatkan dukungan pemerintah pusat agar dapat diimplementasikan secara maksimal. Selama ini ada celah kebijakan, khususnya soal penegakan hukum. Akibatnya, berbagai target nasional terkait penangan dan pengurangan sampah, termasuk pengurangan emisi sektor kurang berhasil.

Baca Juga: HPSN 2023, Ini Tahapan Mencapai Zero Waste Zero Emission hingga 2050

Kedua, dalam momentum HPSN, pemerintah harus menghentikan promosi solusi pengelolaan sampah seperti PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik), RDF (Refuse Derived Fuel) untuk peruntukan pembakaran campuran batu bara di pabrik semen dan Pembangit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Solusi hilir seperti PSEL/PLTSa berpotensi membebani anggaran pemerintah untuk kebutuhan tipping fee. Sebut saja ada temuan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berisiko pada dampak kesehatan dari emisi seperti dioksin dan furan, serta kurang tepat disebut ramah lingkungan karena komposisi sampah yang dibakar mengandung plastik.

“Solusi pengelolaan sampah yang berfokus pada penanganan (hilir) harus digeser menjadi pengurangan (hulu),” kata Ghofar.

Baca Juga: Lima Media Berkolaborasi Liputan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Bentang Batang Toru

Ketiga, berbagai solusi minim sampah (zero waste solution) yang sudah eksis, seperti pengelolaan sampah berbasis sumber, kebijakan pembatasan plastik sekali pakai hingga peraturan pengurangan sampah oleh produsen harus diperkuat.

Keempat, peningkatan anggaran pengelolaan sampah untuk mendukung infrastruktur pengelolaan sampah ideal, seperti TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle, yaitu mengurangi – menggunakan – daur ulang), rumah kompos hingga pusat daur ulang harus semakin banyak dan merata.

Sementara solusi-solusi yang berbiaya besar dan punya risiko tinggi pada pembiayaan, lingkungan, kesehatan dan emisi, bukan jawaban visi “Zero Waste, Zero Emission”.

Baca Juga: Ini Empat Tugas Kemenparekraf untuk Mengatasi Sampah di Destinasi Wisata

“Jadi revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah dengan paradigma pengurangan sampah dan pengelolaan sampah ramah lingkungan yang melibatkan peran serta semua pihak sangat mendesak dilakukan,” tegas Ghofar.

Penting juga memastikan urusan pengelolaan sampah sebagai layanan dasar yang didukung alokasi anggaran pemerintah yang memadai. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: gas rumah kacaHari Peduli Sampah NasionalHPSN 2023Nol Sampah Nol EmisiPengelolaan Sampah menjadi Energi ListrikTempat Pembuangan AkhirTPA Sanitary LandfillWalhi Nasionalzero wastezero waste zero emission

Editor

Next Post
Menko PMK Muhadjir Effendy mengimami solat jenazah korban gempa Turki asal Indonesia. Foto BNPB.

Korban Gempa Turki Asal Indonesia Segera Dipulangkan

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media