Wanaloka.com – Penegakan hukum atas perusahaan-perusahaan yang berkontribusi menyebabkan bencana ekologis di Sumatera pada akhir 2025, belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal. Hingga kini, pengurus negara belum mengumumkan hasil dari investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan.
“Belum menetapkan perusahaan yang bersalah dan harus mempertanggungjawabkan dosa ekologis mereka,” kritik Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Uli Arta Siagian.
Respons hukum yang ragu-ragu hanya menunda akuntabilitas dan memperpanjang dampak bagi masyarakat yang telah kehilangan hak-hak mereka. Baik hak atas rumah, mata pencaharian, ruang hidup, rasa aman, bahkan hak atas pendidikan bagi anak-anak mereka.
Baca juga: Waspada Virus Varian Superflu, Pakar Mikrobiologi Ingatkan Masker dan Pola Hidup Bersih
Sejauh ini, penyelidikan Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dilakukan setidaknya terhadap 23 perusahaan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan bukti awal ada korelasi kuat antara kegiatan dengan deforestasi di hulu daerah aliran sungai (DAS) yang mempercepat kenaikan aliran permukaan air selama hujan ekstrem.
Namun, belum ada perusahaan yang dinyatakan terbukti bersalah.
Berdasarkan catatan Walhi, sejumlah tindakan administratif juga telah dilakukan. Direktorat Gakkum KLH/BPLH menyegel dan menghentikan sementara beberapa perusahaan di Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Namun hingga kini belum diketahui perusahaan mana saja yang telah memasuki proses hukum pidana atau pencabutan izin secara permanen sebagai bentuk akuntabilitas penuh.
Baca juga: Dana Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp59,25 Triliun, DPR Minta Transparans dan Tepat Sasaran







Discussion about this post