“Jai disalurkan ke suatu unit usaha atau tempat penampungan baju layak pakai untuk didistribusikan ke masyarakat pengguna lain agar penggunaannya berkelanjutan atau sustainable,” papar Kepala Program Studi S-1 Ilmu Lingkungan UNS ini.
Baca Juga: Halal bi Halal Bermula dari Tradisi Keluarga Menjadi Tradisi Instansi
Sementara baju-baju yang sudah tidak layak pakai dan harus menjadi sampah dapat diberlakukan sistem sirkuler ekonomi. Baju-baju tersebut dapat dijual kepada produsen dengan produk yang memanfaatkan limbah baju. Potongan-potongan baju dapat diubah menjadi bahan fillet atau pengisi properti rumah tangga, seperti kursi sofa dan bantalan.
Sesuai dengan lagu anak-anak “Baju Baru” di era 90-an, lebaran tidak harus dirayakan dengan baju baru, tetapi kesucian hati menyambut kemenangan yang hakiki.
…Baju baru…Alhamdulillah. Tuk dipakai di hari raya. Tak punya pun tak apa-apa. Masih ada baju yang lama. [WLC02]
Sumber: uns.ac.id
Discussion about this post