Selasa, 17 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Wilayah Sumatra Banjir Lagi, Pencabutan Izin Korporasi Harus Ada Keterbukaan Informasi

Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi pelanggar, serta memulihkan wilayah yang terdampak kepada masyarakat dan ekosistemnya.

Minggu, 15 Februari 2026
A A
Pascabanjir bandang di wilayah Sumatra. Foto Dok. Walhi.

Pascabanjir bandang di wilayah Sumatra. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Banjir kembali melanda Tapanuli Tengah satu hari lalu. Menambah daftar panjang bencana ekologis yang berulang di berbagai wilayah Sumatra. Di tengah situasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut ke Danantara, kemudian akan dikelola BUMN. Pemerintah juga menyatakan akan membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap 28 izin yang dicabut.

Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arta Siagian menyatakan langkah ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah benar-benar pemulihan ekologis dan koreksi struktural, atau sekadar konsolidasi aset dalam skema investasi negara?

Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi pelanggar, serta memulihkan wilayah yang terdampak kepada masyarakat dan ekosistemnya. Alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru memilih menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara dan BUMN.

“Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial,” kata Uli.

Baca juga: Banjir Bandang menjadi Alarm Ekosistem Hutan yang Runtuh

Publik berhak tahu informasi

Walhi menegaskan aspek paling krusial dari kebijakan ini adalah keterbukaan informasi publik. Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dan dapat diakses publik terkait dokumen resmi pencabutan izin, kriteria dan indikator pelanggaran yang digunakan, hasil audit lingkungan, serta rencana pemulihan ekologis dan sosial pasca pencabutan.

Tanpa transparansi, publik tidak dapat menguji apakah keputusan ini benar-benar berbasis bukti dan hukum, atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas.

“Kami mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BKPM dan Satgas PKH pada 13 Februari 2026,” kata Uli.

Negara juga wajib membuka proses dan tahapan penegakan hukum terhadap perusahaan yang izinnya dicabut. Pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses pidana, perdata, maupun kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

Baca juga: Hutan Gundul, Populasi Nyamuk Meledak, Penyakit Merajalela

Publik juga berhak mengetahui apakah ada sanksi lanjutan, denda, gugatan, atau kewajiban restorasi yang tetap berjalan. Jika pelanggaran berhenti hanya pada pencabutan izin, maka keadilan ekologis tidak pernah benar-benar ditegakkan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: kawasan pesisirKeterbukaan InformasiPemulihan Ekologispencabutan izinWalhi

Editor

Next Post
Citra satelit terkait potensi monsun Asia yang menguat. Foto Dok. BMKG.

Monsun Asia Menguat, Waspada Potensi Hujan Lebat di Aceh hingga Papua

Discussion about this post

TERKINI

  • Pencemaran di sungai-sungai di Jabodetabek. Foto Dok. Walhi.Pencemaran Sungai-sungai di Jabodetabek Berulang Setiap Tahun
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Februari 2026
  • Padang lamun. Foto ugm.ac.id.Ada 16.312 Data Keanekaragaman Hayati Kurun 2020-2024 di Indonesia
    In Rehat
    Selasa, 17 Februari 2026
  • Air melimpas ke jalan raya Purwodadi-Semarang, akibat tanggul tidak mampu menampung debit air di Dusun Mlati, Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin, 16 Februari 2026. Foto BPBD Kabupaten Grobogan.Banjir Rendam 34 Desa di Grobogan, Beberapa Tanggul Jebol
    In Bencana
    Senin, 16 Februari 2026
  • Peneliti BRIN melakukan penelitian di Sungai Cisadane. Foto Dok. BRIN.Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Peneliti BRIN Bagikan Strategi Mitigasi Darurat
    In Lingkungan
    Senin, 16 Februari 2026
  • Citra satelit terkait potensi monsun Asia yang menguat. Foto Dok. BMKG.Monsun Asia Menguat, Waspada Potensi Hujan Lebat di Aceh hingga Papua
    In News
    Minggu, 15 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media