Wanaloka.com – Banjir kembali melanda Tapanuli Tengah satu hari lalu. Menambah daftar panjang bencana ekologis yang berulang di berbagai wilayah Sumatra. Di tengah situasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut ke Danantara, kemudian akan dikelola BUMN. Pemerintah juga menyatakan akan membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap 28 izin yang dicabut.
Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arta Siagian menyatakan langkah ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah benar-benar pemulihan ekologis dan koreksi struktural, atau sekadar konsolidasi aset dalam skema investasi negara?
Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi pelanggar, serta memulihkan wilayah yang terdampak kepada masyarakat dan ekosistemnya. Alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru memilih menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara dan BUMN.
“Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial,” kata Uli.
Baca juga: Banjir Bandang menjadi Alarm Ekosistem Hutan yang Runtuh
Publik berhak tahu informasi
Walhi menegaskan aspek paling krusial dari kebijakan ini adalah keterbukaan informasi publik. Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dan dapat diakses publik terkait dokumen resmi pencabutan izin, kriteria dan indikator pelanggaran yang digunakan, hasil audit lingkungan, serta rencana pemulihan ekologis dan sosial pasca pencabutan.
Tanpa transparansi, publik tidak dapat menguji apakah keputusan ini benar-benar berbasis bukti dan hukum, atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas.
“Kami mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BKPM dan Satgas PKH pada 13 Februari 2026,” kata Uli.
Negara juga wajib membuka proses dan tahapan penegakan hukum terhadap perusahaan yang izinnya dicabut. Pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses pidana, perdata, maupun kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Baca juga: Hutan Gundul, Populasi Nyamuk Meledak, Penyakit Merajalela
Publik juga berhak mengetahui apakah ada sanksi lanjutan, denda, gugatan, atau kewajiban restorasi yang tetap berjalan. Jika pelanggaran berhenti hanya pada pencabutan izin, maka keadilan ekologis tidak pernah benar-benar ditegakkan.






Discussion about this post