Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

153 Perusahaan di Medan Diduga Gunakan Air Tanah Secara Ilegal, KPK: Tegakan Aturan

Jumat, 18 Maret 2022
A A
Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko bersama Wagub Sumut Musa Rajekshah dalam Rakor yang membahas penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan. Foto Humas KPK.

Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko bersama Wagub Sumut Musa Rajekshah dalam Rakor yang membahas penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan. Foto Humas KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sebanyak 153 perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM), Sumatera Utara, diduga menggunakan air tanah secara ilegal. Merespons laporan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan agar menegakkan aturan.

Musa Rajekshah menyebutkan terdapat perusahaan atau mitra industri yang berada di PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang disebut juga dengan tenant berjumlah 437 perusahaan dengan rincian pemakaian air permukaan masing-masing.

Sebanyak 171 perusahaan yang tercatat menggunakan meteran air permukaan yang diproduksi melalui mitra kerja PT KIM yakni PT DCC. Kemudian, 1 perusahaan yaitu PT GA yang memproduksi dan menggunakan sendiri air permukaannya. Dan, terdapat 112 perusahaan yang menggunakan air dari PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Pemerintah Investigasi Dugaan Kebocoran Sumur Gas di PLTP Sorik Marapi

“Dari data tersebut, dapat digambarkan bahwa terdapat selisih perusahaan yang tidak menggunakan air permukaan sebanyak 153 perusahaan. Diperkirakan sebanyak 153 perusahaan diduga mengambil dan menggunakan air tanah secara tidak sah karena tidak mempunyai meteran air permukaan,” ungkap Wagub Sumut Musa Rajekshah.

Icek-sapaan akrab Wagub Sumut itu, mengungkapkan, jika diasumsikan 153 perusahaan yang diduga mengambil dan menggunakan air tanah secara ilegal, menggunakan air permukaan pada tahun 2021 sama dengan data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumut, maka asumsi perhitungan potensi kerugian daerah pada tahun 2021 adalah minimal sekitar Rp313 Juta.

Baca Juga: Gempa Bayah Banten Magnitudo 5,1 Berpusat di Darat

Pokok permasalahan terkait air tanah di Sumut, ujar Wagub Sumut, merujuk pada pasal 39 ayat 1 huruf c PP No 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang secara tegas melarang perusahaan industri mengambil air tanah di kawasan industri. Regulasi terdahulu, yaitu PP No 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri mengatur hal yang sama. Namun, diduga ada beberapa perusahaan melakukan penyimpangan atas aturan tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima KPK, penerimaan pajak daerah yang seharusnya disebut pajak air tanah, pada kurun waktu Desember 2017 hingga November 2018 sebesar Rp7 Miliar dari 68 perusahaan yang membayarkan. Pembayaran pajak tidak dilanjutkan karena berbagai alasan salah satunya perizinan.

KPK mendorong percepatan penyelesaian permasalahan penggunaan air tanah di KIM. KPK mengingatkan agar para pihak menjalankan tugasnya dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan terkait pengelolaan air tanah.

Baca Juga: Jangan Kebanyakan Pakai Obat Kumur, Ini Alasannya

“Apabila ada penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara atau ada pihak yang tidak bisa diatur, ya tegakkan aturannya,” tegas Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK, Didik Agung Widjanarko.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: air tanahkawasan industri MedankorupsiKPKMusa RajekshahPADpencegahan tindak pidana korupsiProvinsi Sumatera UtaraPT KIM

Editor

Next Post
Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Foto wanaloka.com.

Ada Rambu-rambu Evakuasi Bencana Tsunami di Bandara YIA

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media