Baca Juga: Tiga Masalah Krisis Bumi Tantangan KTT Perubahan Iklim di Dubai
Juri lainnya, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyebutkan pemberitaan Floresa membawa dampak serangan terhadap narasumber. Empat orang narasumber dalam laporan mendapat surat panggilan polisi dengan melakukan tudingan tindak pidana penghasutan. Mereka menjalani pemeriksaan pada 8 dan 9 Mei.
“Serangan terhadap mereka yang kritis terhadap negara semakin kuat pasca-pemberitaan,” kata Isnur.
Kuatnya dampak pemberitaan membuat tim juri menetapkan Floresa layak mendapatkan penghargaan itu. Juri kemudian melakukan verifikasi, termasuk rekam jejak peraih Udin Award ke jaringan masyarakat sipil maupun AJI-AJI kota. Selain itu, tim juga berbasis pada data kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dihimpun Komite Keselamatan Jurnalis dan Bidang Advokasi AJI Indonesia.
Baca Juga: Ini Inovasi Teknologi Pengelolaan Sampah dari UGM
Udin Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada jurnalis dan kelompok jurnalis yang mengalami serangan dan kekerasan masif akibat laporan jurnalistik yang diterbitkan. Penghargaan ini setiap tahun diberikan pada peringatan hari deklarasi AJI setiap tanggal 7 Agustus.
Nama Udin Award diambil dari nama Jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau akrab disapa Udin. Saat liputan di Yogyakarta pada 1996, Udin mengalami intimidasi dan penganiayaan hingga nyawanya melayang.
Berita-berita yang ditulis Udin pada 13 Agustus 1996 diduga kuat berhubungan dengan penganiayaan tersebut. Pada 16 Agustus 1996, Udin meninggal. Hingga kini, kasus pembunuhan Udin tidak terungkap dan pembunuhnya masih berkeliaran.
Baca Juga: Ronny Rachman Noor: Satwa Liar Bukan Hewan Peliharaan
AJI berupaya terus mendorong kebebasan pers dan kebebasan berekspresi melalui Udin Award. Penghargaan itu diberikan kepada jurnalis, kelompok jurnalis, dan media massa yang memiliki dedikasi kepada dunia jurnalistik dan menjadi korban kekerasan karena aktivitas jurnalistiknya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, 2023 ini ketiga juri, yakni Masduki, Isnur dan Pengurus AJI Indonesia Bidang Advokasi, Musdalifah Fachri sepakat menambahkan kriteria penilaian Udin Award seiring dengan perkembangan termutakhir kasus kekerasan terhadap jurnalis, yakni kekerasan digital, seksual, dan hukum. Sebelumnya, kriteria Udin Award sebatas jurnalis yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis karena berhubungan dengan aktivitas jurnalistik.
Baca Juga: Gempa Dalam Guncang Laut Jawa, BMKG Ingatkan Potensi Tsunami Selatan Jawa
Penghargaan ini melewati serangkaian proses seleksi selama sebulan lebih atau pada 24 Juni hingga 29 Juli 2023. Panitia mengirimkan surat kepada 40 AJI kota di seluruh Indonesia dan lembaga-lembaga mitra AJI untuk mengirimkan usulan nama kandidat penerima Udin Award.
Panitia kemudian menerima delapan usulan nama kandidat penerima Udin Award 2023. Tim juri menetapkan sejumlah kriteria untuk tiga kandidat teratas lewat pembahasan dalam rapat yakni kekerasan digital terhadap institusi media maupun individu baik skala lokal maupun nasional, kekerasan yang menimpa jurnalis maupun institusi media terjadi secara berlapis dan masif, dan melihat dampak dari pemberitaan maupun kekerasan. [WLC02]
Discussion about this post