Minggu, 5 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Badan Geologi Proses Perizinan Air Tanah dan Identifikasi Mineral Kritis

Selasa, 30 Januari 2024
A A
Ilustrasi penambangan mineral. Foto Dok. ESDM.

Ilustrasi penambangan mineral. Foto Dok. ESDM.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sejak tahun 2022, pengelolaan perizinan air tanah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dimandatkan kepada Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat selama kurun waktu 2023, Badan Geologi telah melakukan kegiatan sosialisasi perizinan air tanah di beberapa lokasi di Indonesia.

“Ada sosialisasi perizinan air tanah secara luring (offline) di 19 lokasi, yaitu Jakarta, Surabaya, Bali, Ngawi, Padang, Jambi, Madiun, Blitar, Tuban, Mojokerto, Boyolali, Semarang, Kuningan, Garut, Serang, Bandung, Bogor, Pangkal Pinang dan Malang,” tutur Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam konferensi pers Capaian Kinerja Badan Geologi Tahun 2023 dan Rencana Tahun 2024 di Bandung pada 19 Januari 2024.

Selain melakukan sosialisasi, Badan Geologi juga telah memproses perizinan air tanah sebanyak 8.047 izin. Penyelidikan air tanah juga terus dilakukan yang menghasilkan 27 rekomendasi. Juga melakukan pembangunan Jaringan Pemantauan Air Tanah di tiga cekungan air tanah.

Baca Juga: Agus Maryono, Kelola Air Hujan Menjadi Air Bersih untuk Atasi Krisis Air

“Total permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah (oss.go.id) pada tahun 2023 mencapai 8.047. Dari sejumlah itu, 7.910 di antaranya sudah diproses, 137 dalam proses dan 2.707 usulan izin ditolak,” jelas Wafid.

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Ediar Usman menambahkan, Kementerian ESDM telah mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan air tanah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif eksploitasi air tanah yang berlebihan.

“Pengaturan air tanah untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi air tanah yang berlebihan. Kami perlu kendalikan, kami harus betul-betul memperhatikan cadangan yang ada,” kata Ediar.

Baca Juga: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Turun Menjadi Siaga

Di wilayah dengan cadangan kritis, Ediar menyarankan agar industri besar tidak memanfaatkan air tanah. Melainkan memanfaatkan air permukaan, seperti air danau dan sungai agar kebutuhan masyarakat terlindungi.

“Cadangan air tanah yang terambil dari dalam akan memerlukan proses yang lama untuk terisi Kembali, bisa ratusan atau jutaan tahun. Jadi kalau diambil tidak cepat itu pengisiannya, makanya sekarang ada regulasi untuk mengaturnya untuk mencegah defisitnya terlalu jauh,” kata Ediar.

Sebaran 47 Komoditas Mineral Kritis

Sementara dalam pencarian sumber daya alam (Geo-Resources), Badan Geologi pada tahun 2023 berhasil mengidentifikasi sebaran 47 komoditas mineral kritis dan strategis untuk mendukung transisi energi dan pengembangan energi hijau. Dalam proses pengungkapan mineral kritis, lembaga ini melakukan kegiatan kolaborasi dengan berbagai institusi di luar negeri, di antaranya Korea Institute of Geoscience.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Air TanahBadan Geologi Kementerian ESDMBoroncekungan air tanahmineral kritisperizinan air tanah

Editor

Next Post
Demo menuntut pembebasan aktivis lingkungan #SaveKarimunjawa. Foto tangkapan layar YouTube Beta TV.

Koalisi Sipil Desak Bebaskan Aktivis Lingkungan #SaveKarimunjawa

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Ilustrsi kunang-kunang. Foto Franciscojaviercorador/Pixabay.com.Kunang-Kunang Kian Langka, Tanda Kualitas Lingkungan Menurun
    In IPTEK
    Minggu, 21 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media