Selasa, 3 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ditelisik dari Media Sosial, Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Berhasil Diungkap

Selasa, 14 Juni 2022
A A
Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penindakan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi terus dilancarkan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK). Berbagai upaya pencegahan dan penindakan ditempuh, salah satunya melalui penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi di jaringan media sosial.

Upaya selisik di jaringan media sosial yang dilakukan berbuah hasil. Seorang pria, LN berusia 24 tahun, ditangkap dalam perkara perdagangan satwa liar dilindungi.

Dari tangan LN, Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK dan Polda Jawa Timur, menyita seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), dan satu ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus).

Baca Juga: Mata Pancing dalam Perut Hilang, Tuntong Laut Dilepasliarkan

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, tim operasi melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Selain itu, modusnya terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Elang jawaPerdagangan satwa liarsatwa liar yang dilindungi

Editor

Next Post
Kondisi banjir di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto Dok BNPB

Sungai Sake Melimpas, Ratusan Rumah di Musi Banyuasin Terdampak Banjir

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi daerah kepulauan di Indonesia. Foto Walhi.Kritik Walhi, RUU Daerah Kepulauan Hanya Memperkuat Posisi Pemda 
    In News
    Sabtu, 21 Februari 2026
  • Gelombang Rossby Ekuatorial. Foto BRIN.Gelombang Rossby Ekuatorial, Pemicu Hujan Ekstrem di Padang dan Jayapura
    In IPTEK
    Sabtu, 21 Februari 2026
  • Ilustrasi sinkhole. Foto earthenviromental.co.uk.Tak Semua Lubang Raksasa adalah Sinkhole, Pakar Ungkap Tanda-tandanya
    In Lingkungan
    Jumat, 20 Februari 2026
  • Bioplastik dari singkong dan gelatin cangkang telur. Foto BRIN.Bioplastik Berbahan Pati Singkong dan Gelatin Cangkang Telur Ayam Kampung
    In IPTEK
    Jumat, 20 Februari 2026
  • Ilustrasi bercengkerama dengan anjing yang sedang sakit. Foto @prostooleh/freepik.com.Coronavirus Anjing Sulit Menular pada Manusia
    In Rehat
    Kamis, 19 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media