Baca Juga: Pemerintah Indonesia akan Pensiunkan PLTU, Tapi Ada yang Dikecualikan
“Tidak pernah dalam sejarah petani (terutama petani padi) mengalami kenaikan harga jual gabah hingga dua puluh ribu. Ini baru padi, belum yang lainnya, seperti kacang hijau, kedelai. Sementara impor beras, kedelai terus dilakukan dan di bawah harga petani. Petani makin miskin,” ujar Messidah.
Perempuan petani lestari, Herni Saraswati menekankan pentingnya pola pertanian lestari dengan memanfaatkan dan menggunakan olahan daun dan kotoran ternak. Serta sistem pertanian non-monokultur.
Cara itu, kata Herni, tidak hanya menyehatkan tanah dan tanaman, namun dapat mengeluarkan petani dari kemiskinan. Petani dapat keluar dari situasi ketergantungan yang memiskinkan dan berdaulat atas pupuk (nutrisi), benih, dan harga jual.
Pola pertanian lestari ini diharapkan tak ada petani menjual seluruh hasil panen untuk biaya produksi, petani mendapatkan subsidi beras dari pemerintah, atau petani membeli beras di pasar.
Baca Juga: Lalat Bisa Membantu Pakar Forensik Mengungkap Kasus Kriminal
Bertempat di Pendopo Tegal Pule Banjararum, Kalibawang, Solidaritas Perempuan Kinasih bersama komunitas perempuan petani lestari Karisma Kulonprogo, Wadon Wadas menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah di momentum Hari Tani Nasional.
Tujuh tuntutan tersebut, menghentikan alih fungsi lahan produktif pertanian menjadi lahan non produktif; membatalkan rencana pertambangan, dan mencabut IPL di Wadas; menghentikan impor benih, gabah, dan beras; menghentikan pola pertanian mekanik yang merusak tanah, menjerat petani dan memiskinkan; mengembalikan pola pertanian lestari; memberikan jaminan kesejahteraan petani miskin, perempuan petani, dan buruh tani, dan; mewujudkan reformasi agraria dan pertanian yang adil gender.
Melansir laman resmi Pemerintah Provinsi DIY, Gubernur Sri Sultan HB X menyebutkan, total luas lahan pertanian DIY, sekitar 52.104 hektar. Untuk jumlah produksi padi DIY pada tahun 2021 mencapai 853.564 ton, sedangkan jumlah konsumsi hanya sekitar 680.000-an ton. Sisa produksi kemudian bisa menjadi stok pangan, disimpan berupa gabah dan ada pula yang diserap PNS dengan kebijakan Pemda DIY.
Penetapan Hari Tani Nasional berkaitan dengan ditetapkannya dan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaria, pada 24 September 1960. [WLC01]
Discussion about this post