Wanaloka.com – Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah menegaskan data dan fakta di lapangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Karena itu, pengkajian kebutuhan pasca-bencana (Jitupasna) dan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana (R3P) di BPBD harus memiliki pemahaman yang sama pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Jarwansah di kegiatan bimbingan teknis petugas Jitupasna dan R3P. Pemulihan pasca-bencana merupakan tahapan penting dalam dinamika kebencanaan di Indonesia.
Prinsip dasar pada tahapan pemulihan pasca-bencana, membangun kembali lebih baik, aman, dan berkelanjutan dengan berbasis pada pengurangan risiko bencana serta kearifan lokal.
Baca Juga: Banjir Setinggi Tiga Meter di Pulau Siberut, Ratusan Rumah dan Warga Terdampak
Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB menggelar bimbingan teknis kepada 45 petugas Jitupasna dan R3P dari Provinsi Kalimantan Timur dan berasal dari kabupaten, kota dan provinsi di luar Kalimantan Timur. Kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur selama empat hari sejak tanggal 20 hingga 23 September 2022.
Di hadapan peserta bimbingan teknis Jitupasna dan R3P, Jarwansyah mengharapkan dari kegiatan ini dapat tercapai pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pelaksanaan Jitupasna sesuai dengan data dan fakta di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Johny Sumbung sekaligus pimpinan kegiatan bimbingan teknis, menekankan, diperlukan pemahaman jitupasna dan R3P pada BPBD agar terbentuk sumber daya manusia yang handal, dan output dari kegiatan ini, petugas jitupasna dan R3P yang telah dibekali dapat ditetapkan dalam surat keputusan kepala daerah.
Discussion about this post