Wanaloka.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya mengatur pemberian izin pemerintah kepada investor agar bisa mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun dalam dua siklus.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai kebijakan tersebut abai terhadap kepentingan rakyat.
“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani dalam keterangan tertulis pada 12 Juli 2024 lalu.
Baca Juga: Status Gunung Semeru Jadi Waspada, Hati-hati Lontaran Batu Pijar
Menurut Mardani, kebijakan tersebut semakin jelas menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.
Politisi Fraksi PKS ini menilai pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun.
“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucap dia.
Baca Juga: Catatan Kritis Walhi atas Pengalihan Utang untuk Konservasi Terumbu Karang
Dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak pakai atau hak guna bangunan (HGB) di IKN. Awalnya hak pakai di IKN akan diberikan selama 80 tahun.
Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, konsesi yang diberikan dalam hal HBG mencapai 160 tahun.
“Mestinya semua dijaga untuk kepentingan jangka panjang, jangan jangka pendek,” tegas Mardani.
Baca Juga: PT NSP Disebut Mencicil Ganti Rugi Karhutla hingga 18 Desember 2024
Legislator dari Dapil DKI Jakarta I pun menyebut aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Mardani mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.
“Hal ini jelas menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” tukas dia.
Kebijakan konsesi di IKN juga disebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: Nahkoda Kapal Asing Pencemar Laut Natuna Divonis 7 Tahun Penjara
“Putusan MK tersebut menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tutur Mardani.
Lebih lanjut, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun disebut akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Mardani menilai yang nantinya paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan.
Discussion about this post