Kamis, 24 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Investor IKN Dapat HGU 190 Tahun, Masyarakat Adat Kian Terasing di Tanahnya

Selasa, 16 Juli 2024
A A
Presiden Jokowi meninjau lokasi tempat upacara HUT Kemerdekaan di kawasan IKN, 5 Juni 2024. Foto BPMI Setpres.

Presiden Jokowi meninjau lokasi tempat upacara HUT Kemerdekaan di kawasan IKN, 5 Juni 2024. Foto BPMI Setpres.

Share on FacebookShare on Twitter

“Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” ujar Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Reforma Agraria itu.

Baca Juga: Belajar dari ITB Kelola Sampah Dapur hingga Limbah B3 secara Mandiri

Padahal, menurut Mardani, UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria secara jelas meminta Pemerintah mencegah praktik monopoli swasta.

“Kalau kaya gini terus, kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” tukas Mardani.

Aturan HGU sampai 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun disebut bertentangan dengan reforma agraria yang selama ini digaungkan Pemerintahan Jokowi. Salah satu maksud dari reforma agraria adalah untuk menghindari ketimpangan lahan.

Baca Juga: Status Gunung Ijen Meningkat, Waspada Gas Beracun dan Letusan Freatik

“Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria hanyalah tinggal sekadar janji,” pungkas dia.

Pasal 9 Perpres 75

Aturan mengenai izin HGU 190 tahun diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang terdiri dari empat ayat. Ayat (1) disebutkan: Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian.

Ayat (2), Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut. Huruf (a), hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Baca Juga: Emi Sukiyah, Pesona Jawa Barat Bagian Selatan Menyimpan Potensi Bencana

Huruf (b), hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian Kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Huruf (c), hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian Kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kemudian ayat (3), Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Empat Kali Bayi Orangutan Tanpa Induk Kembali Diselamatkan di Melawi

Ayat (4), Otorita lbu Kota Nusantara melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan sebagai berikut. Huruf (a), tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Huruf (b), pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Huruf (c), syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Huruf (d), pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Huruf (e), tanah tidak terindikasi telantar. [WLC02]

Sumber: DPR, Perpres Nomor 75 Tahun 2024

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: HGBHGUIKNKomisi II DPRMasyarakat AdatPerpres Nomor 75 Tahun 2024

Editor

Next Post
Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Prof. Taryono. Foto UGM.

Taryono, Perlu Pemuliaan Tanaman Lebih Cepat dengan Siklus Pendek

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media