Rabu, 18 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

JM-PPK ke Istana, Tagih Pelaksanaan Rekomendasi KLHS Kendeng dan Pengesahan RPP Karst

Sebenarnya Rekomendasi KLHS dan RPP Karst telah memberi solusi atas bencana di Kendeng. Namun rekomendasi tak dilaksanakan dan RPP tak lekas disahkan. Mengapa?

Jumat, 27 Januari 2023
A A
Kondisi banjir di wilayah Pati, Jawa Tengah. Foto omahkendeng.id.

Kondisi banjir di wilayah Pati, Jawa Tengah. Foto omahkendeng.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Usai mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2023, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) menindaklanjuti dengan datang ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada 25 Januari 2023. Mereka mendesak KSP merespon bencana banjir yang terjadi di wilayah Kendeng Utara, Jawa Tengah yang terjadi sejak November 2022.

Kepala KSP Moeldoko mendadak mengikuti rapat terbatas bersama Jokowi. Ia menugaskan tiga orang ahli utama KSP untuk audiensi bersama JM-PPK, yaitu dari Deputi I Triyoko M. Soleh Oedin, Deputi II Hageng Nugroho, dan Deputi IV Yohanes Joko.

“Banjir di wilayah Kendeng Utara semakin dahsyat dampaknya bagi masyarakat. Areal persawahan telah terendam banjir selama satu bulan,” kata perwakilan JM-PPK, Gunritno dalam pertemuan satu jam itu dilansir dari siaran pers yang diterima Wanaloka.com tertanggal 27 Januari 2023.

Baca Juga: Benda Misterius Melintasi Gunung Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG

Banjir itu berdampak luas bagi masyarakat di wilayah Pati, Kudus dan Demak, terutama yang berprofesi sebagai petani. Selain merusak sumber penghasilan para petani, banjir juga sempat memutus akses jalan alternatif Pati-Kudus di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Kondisi Pegunungan Kendeng Utara yang dibiarkan gundul selama puluhan tahun ditengarai menjadi penyebab banjir kian parah dari waktu ke waktu. Termasuk maraknya aktivitas penambangan batu gamping di wilayah pegunungan kapur purba tersebut.

KLHS Perintah Jokowi Tak Kunjung Direalisasi

Guritno juga menyesalkan kedatangan para pejabat negara, seperti gubernur dan sejumlah menteri ke lokasi bencana tak ubahnya seperti pemadam kebakaran. Artinya, hanya merespon saat banjir terjadi, tetapi tidak bisa menyelesaikan akar masalah penyebab banjir.

“Seperti yang sudah-sudah, para pejabat hanya sebatas memberikan bantuan bibit atau menjanjikan pembangunan bendungan untuk menghadapi banjir,” kata Gunritno.

Baca Juga: Kepulauan Talaud Kembali Diguncang Gempa Susulan di Laut Maluku

Dan langkah-langkah itu dinilai tidak akan menyelesaikan masalah, karena masalah utamanya adalah kerusakan daya dukung lingkungan di wilayah Kendeng Utara. Sementara para petani Kendeng Utara telah mengalami gagal panen di dua musim tanam secara berturut-turut. Kondisi itu mengancam kehidupan mereka yang merupakan bagian dari Sedulur Sikep, yakni masyarakat adat yang masih mengukuhi tradisi bertani.

Sementara solusi untuk mengatasi banjir di wilayah Kendeng Utara telah disediakan pemerintah melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kendeng jilid I dan II atas perintah Jokowi yang telah diselesaikan pada 2017/2018.

“Sayangnya, hasil rekomendasi KLHS itu belum juga dilaksanakan pemerintah hingga saat ini. Padahal itu satu-satunya solusi,” tegas Gunritno.

Baca Juga: Penyelamatan Naskah Kuno di Daerah Rawan Bencana dengan Digitalisasi

RPP Karst Mandeg di Setneg

Ia juga menyoroti masih maraknya penambangan batu gamping di kawasan karst Sukolilo, baik yang berizin maupun ilegal. Masyarakat pun telah dua kali melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada pihak Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi tidak membuahkan hasil.

Penegak hukum seolah tidak berdaya menghentikan aktivitas penambangan tersebut. Gunritno menilai aturan tentang kawasan karst yang ada saat ini, yaitu penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2012 tidak memadai dalam melindungi kawasan karst sehingga diperlukan aturan yang lebih kuat dan lebih melingkupi banyak aspek terkait lingkungan hidup.

Ia juga mempertanyakan posisi akhir Rancangan Peraturan Pemerintah Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst (RPP Karst) yang pernah disusun KLHK sejak 2012. Prosesnya diduga berhenti di Sekretariat Negara sejak 2016.

Baca Juga: Bambang Hudayana: Kerja Antropologi untuk Memuliakan Masyarakat Adat Belum Maksimal

Karst Regulator Air Alami

AB Rodhial Falah dari Acintyacunyata Speleological Club (ASC) menjelaskan fungsi batu gamping yang menyusun karst Kendeng Utara punya kemampuan menyerap air hujan sebanyak 30-50 persen. Dalam hitungan sederhana, jika curah hujan rata-rata di Pati sebesar 284 mm, maka jumlah air hujan yang mengguyur KBAK Sukolilo (yang memiliki luas 200,79 kilometer persegi) sebanyak 57 juta meter kubik.

Sebanyak 30-50 persen dari jumlah air akan terserap kawasan karst, selebihnya akan menjadi aliran permukaan (run off). Jumlah air yang terserap tersebut belum memperhitungkan serapan oleh hutan.

“Jadi kawasan karst Kendeng Utara merupakan regulator air alami,” kata Falah yang sejak 2007 bergotong royong bersama JM-PPK melakukan identifikasi potensi karst di Kawasan Kendeng Utara.

Baca Juga: Pengendalian HFC di Indonesia Mulai 2024 untuk Mencegah Pemanasan Global

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AB Rodhial FalahAcintyacunyata Speleological ClubEko Teguh ParipurnoGunritnoIAGIJM-PPKKBAKKLHKKLHS Pegunungan KendengPegunungan KendengPegunungan Kendeng UtaraPermen ESDM Nomor 17 Tahun 2012PP MuhammadiyahRPP KarstSedulur Sikep

Editor

Next Post
Peluncuran portal I-LEAD yang digagas ICEL di Jakarta. Foto ppid.menlhk.go.id.

Peluncuran Portal I-LEAD Berisi Putusan Hukum Kasus Lingkungan di Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media