Dalam pengelolaan sumberdaya air ini, selain melalui pendekatan ekosistem lahan, ada yang berupa daerah aliran sungai, cekungan air tanah. Juga perlu didasarkan konsep biosfer, yakni sumberdaya air dipengaruhi oleh kondisi atmosfer, tumbuhan, dan hewan.
Baca Juga: Gerakan Zero Sampah di Yogyakarta Masih Uji Coba Tiga Bulan
Pemerintah telah memiliki komitmen tinggi untuk pengelolaan ekosistem gambut. Tata air pada ekosistem gambut untuk mencegah kebakaran lahan dan hutan. Namun, potensi sumberdaya air di lahan gambut yang memiliki keterbatasan terkait dengan tingkat keasaman air, perlu dikaji dan dikembangkan kemanfaatannya dengan tetap mempertimbangkan tata air untuk pencegahan kebakaran lahan dan hutan.
Kemudian komitmen untuk pengelolaan dan pelestarian danau, KLHK bersama dengan kementerian atau lembaga lain telah menginisiasi pengelolaan terhadap 15 danau. Upaya pengelolaan dan perlindungannya perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Ini Data Wilayah Banjir di Jawa Tengah Sebabkan Ribuan Warga Mengungsi
Berkaitan dengan ekonomi karbon, Pemerintah telah mengatur pajak karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Untuk implementasi ekonomi karbon bagi para industri, KLHK melalui Program PROPER telah melakukan pendataan kontribusi perusahaan salah satunya terkait dengan penurunan emisi dan peningkatan serapan karbon.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat kelembagaan Pusat Ilmu Kebumian Siti Nurbaya di Fakultas Geografi UGM. Selain berperan sebagai Klinik Lingkungan dan Mitigasi Bencana, Pusat Ilmu Kebumian tersebut juga dapat menyedikan data teoretis, empiris, hingga praktis. Antara lain untuk pemetaan kondisi lingkungan, mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan isu perubahan iklim, pemanasan global, dan kebijakan sumberdaya air.
Baca Juga: Pelaku Transportasi dan Pengelola Wisata Utamakan Keselamatan Wisatawan, Ini yang Dilakukan
Data-data hasil penelitian dan kajian dari civitas akademika diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi bagi pemeritah dan pemerintah daerah. Selain untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga diperlukan alur atau skema informasi kebutuhan isu-isu untuk penelitian dan kajian. Harapannya akan menciptakan sinergi antara ruang lingkup penelitian dan kajian dengan pengembangan dan implementasi kebijakan. [WLC02]
Sumber: PPID Kementerian LHK
Discussion about this post